
Patroli86.com, Banjarmasin, 7 September 2025 – Kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Balangan kepada PT. Asabaru Daya Cipta Lestari kembali menjadi sorotan. Aliansyah, Ketua LSM Sekutu, mendesak Kejaksaan Tinggi Kalsel maupun Kejaksaan Negeri Balangan agar tidak berhenti hanya pada penetapan Direktur Utama perusahaan, MRA, sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Menurut Aliansyah, hasil audit BPKP Provinsi Kalsel menunjukkan bahwa dari total Rp20 miliar dana penyertaan modal, sedikitnya Rp18,6 miliar penggunaannya tidak sesuai ketentuan. Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pejabat Pemkab Balangan, termasuk Bupati dan Sekda.
Kami minta aparat hukum serius menelusuri keterlibatan pihak lain. Jangan berhenti di Direktur saja. Ada indikasi kuat bahwa perbuatan melawan hukum ini melibatkan pejabat daerah,” tegas Aliansyah, yang akrab dijuluki Raja Demo.
Sementara itu, Ernawati, S.H., M.H., kuasa hukum RA, meyakini bahwa dugaan korupsi ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu orang,
Tidak Logis Direktur Bertindak Sendiri
Mustahil RA bekerja dan menikmati sendiri hasil korupsi. Dalam proses pencairan dana, ada prosedur resmi mulai dari pengajuan, verifikasi, analisis investasi, hingga penerbitan SP2D dan pencairan ke rekening Perusda. Semua itu melibatkan pejabat pemerintah daerah, termasuk kepala daerah,” ungkap Ernawati kepada wartawan.
Ia menekankan adanya potensi pelanggaran SOP pada tahapan pencairan serta penggunaan dana. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat jernih menilai: mungkinkah seorang direktur perusahaan daerah sendirian yang menanggung seluruh beban perkara ini..??.
Ernawati menegaskan, aparat penegak hukum harus bekerja profesional, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan.
Usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berani menetapkan Direktur sebagai tersangka, sementara aktor lain di balik kebijakan ini dibiarkan lolos,” pungkasnya.
Penulis : Irwansyah
Sumber : YD
Editor : Redaksi Patroli86.com
Tim Media Patroli86.com








