
Halmahera Selatan // patroli86.com // –
Polsek Pulau Bacan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Dalam operasi yang digelar dengan menyisir wilayah Kecamatan Bacan Selatan, aparat berhasil menemukan dan memusnahkan sekitar 600 liter air nira yang diduga akan dijadikan minuman keras tradisional jenis cap tikus,pada Senin/22/9/2025.
Operasi ini menyasar dua desa yang menjadi target utama yakni Desa Sawadai dan Desa Kubung. Dari penyisiran tersebut, petugas berhasil menemukan lokasi penyulingan tradisional yang tersembunyi di area hutan. Seluruh air nira yang ditemukan kemudian disita dan dimusnahkan di tempat agar tidak lagi digunakan sebagai bahan baku miras.
Kapolsek Pulau Bacan IPDA Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K., M.H. mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut patroli rutin sekaligus penegakan hukum terhadap produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. “Kami tidak hanya menyita, tetapi langsung memusnahkan bahan baku yang siap diproses menjadi minuman keras. Ini bukti keseriusan kami memberantas miras ilegal,” ujarnya.
IPDA Nizham Tsauban Fudhail menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi memproduksi maupun mengedarkan miras ilegal. Selain melanggar hukum, miras juga berdampak buruk terhadap kesehatan dan keamanan lingkungan,” katanya menambahkan.
Masyarakat setempat mengapresiasi langkah cepat Polsek Pulau Bacan tersebut. Menurut mereka, pemusnahan bahan baku miras seperti ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban yang sering muncul akibat konsumsi minuman keras.
Langkah Polsek Pulau Bacan ini mempertegas pesan Kapolsek IPDA Nizham Tsauban Fudhail, S.Tr.K., M.H. bahwa pihaknya tidak akan kompromi terhadap praktik produksi miras ilegal. Dengan adanya operasi rutin dan penindakan tegas, aparat berharap tercipta lingkungan masyarakat yang lebih sehat, aman, dan produktif.
(Tim Red)







