
Halmahera Selatan // patroli86.com // – Bunda PAUD Kecamatan Bacan Timur Tengah, Ny. Ruaida Hi. M. Nur Daud, S.Pd, menginisiasi advokasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Halmahera Selatan pada Kamis (25/9/2025). Langkah ini bertujuan memastikan setiap anak usia dini di wilayah Kecamatan Bacan Timur Tengah memiliki identitas hukum yang sah berupa Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dalam pertemuan di kantor Dinas Dukcapil Halmahera Selatan tersebut dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Dinas Dukcapil Kabupaten Halmahera Selatan dengan Pemerintah Kecamatan Bacan Timur Tengah, Pemerintah Desa Tawa, dan Pemerintah Desa Bibinoi. Ny. Ruaida menegaskan pentingnya tertib administrasi sejak lahir agar anak-anak dapat terjamin haknya dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
,“Dengan KK dan NIK sejak dini, anak-anak memiliki kepastian identitas dan akses lebih mudah terhadap layanan pemerintah,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Dukcapil Halmahera Selatan Kader Noh, SH., M.Ec.Dev., Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Tufail Husin, S.Sos., Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Muhammad Kamarullah, SE., ME., Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil Idhar Musa, ST., Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Ferdi Sebe Sebe, SE., Camat Bacan Timur Tengah Hari Purnomo Trisnadi, ST., Kepala Desa Bibinoi Munir Kasuba, S.Pdi., Kepala Desa Tawa Lonely Loleo, Bunda Paud Desa Bibinoi Ny. Surjana Piatu, S.Pd., dan Bunda Paud Desa Tawa Ny. Demilta Goraph.
Kepala Dinas Dukcapil Halmahera Selatan Kader Noh, SH., M.Ec.Dev., menyampaikan bahwa langkah bersama ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dan pemerintah kecamatan maupun desa lainnya akan pentingnya administrasi kependudukan sekaligus memperkuat sinergi antara Bunda PAUD, Dukcapil, dan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Halmahera Selatan.
Ny. Ruaida menegaskan ke depan pihaknya akan menjalin kerja sama dengan seluruh desa dan Bunda PAUD Desa di wilayah Kecamatan Bacan Timur Tengah untuk pembuatan administrasi kependudukan bagi anak. “Semua anak berhak mendapatkan KIA dan Akta Kelahiran. Kerja sama ini dilakukan dalam upaya mempermudah masyarakat mendapatkan KIA dan Akta Kelahiran,” tutupnya.
(Tim Red)








