
Halmahera Selatan //patroli86.com// – Menyusul pernyataan yang disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib akhirnya memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Menurut Safri kepada media ini,kamis/9/10/2025,” istilah “sederhana” yang ia ucapkan dalam forum tersebut bukan bermaksud meremehkan persoalan pelantikan empat kepala desa yang tengah menuai polemik, melainkan untuk menekankan bahwa penyelesaian masalah tersebut sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah apabila berpegang pada aturan hukum yang jelas.
,“Saya memahami bahwa istilah ‘sederhana’ mungkin dianggap menyepelekan, tapi maksud saya bukan begitu. Istilah itu saya gunakan untuk menjelaskan bahwa proses penyelesaian masalah ini seharusnya bisa dilakukan secara jelas dan terukur secara hukum, bukan untuk menganggap persoalannya sepele,” jelas Safri.
Safri menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebelumnya telah menindaklanjuti SK 131 dengan tidak melantik empat kepala desa. Bahkan, sebagian yang sempat dilantik telah diberhentikan dan diganti dengan Pelaksana Tugas (Plt). Artinya, menurut Safri, putusan pengadilan sebenarnya sudah dijalankan oleh pemerintah daerah.
Namun, munculnya SK 204 kemudian menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan aktivis BARAH (Barisan Rakyat Halmahera Selatan). Safri menilai, hal ini menjadi tanggung jawab Komisi I DPRD untuk segera menelusuri dasar hukum penerbitan SK tersebut.
,“Anehnya, Komisi I yang berwenang justru belum memegang salinan SK 204. Sementara klarifikasi dari Bagian Pemerintahan dan Hukum juga belum diperoleh. Maka dari itu, yang saya maksud ‘sederhana’ adalah soal kinerja Komisi I yang seharusnya bekerja berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Safri menegaskan bahwa pernyataannya tidak ditujukan kepada masyarakat ataupun pihak-pihak yang menyampaikan aspirasi, termasuk BARAH, melainkan kepada Komisi I DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan penelaahan.
Selain itu, Safri juga menyoroti adanya perbedaan tafsir hukum antara dua lembaga, yakni PHAI (Perhimpunan Hukum dan Advokasi Indonesia) dan JHAVA, terkait pelantikan empat kepala desa tersebut.
,“Kedua lembaga ini memiliki pandangan hukum yang berbeda. Untuk itu, kita harus menentukan dasar hukum mana yang dipakai agar tidak menimbulkan kebingungan. Saya lebih menekankan pada SK pelantikan itu sendiri supaya penyelesaian kasus tidak melebar dan tetap sesuai aturan,” ujarnya.
Di akhir penjelasannya, Safri berharap seluruh pihak, terutama DPRD Halmahera Selatan, dapat berpegang pada dasar hukum yang sah sesuai putusan pengadilan, serta menjalankan langkah penyelesaian secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
,“Berdasarkan SK yang ada, setiap langkah penyelesaian harus merujuk pada keputusan pengadilan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.
(Tim Red)









