
Halmahera Selatan // patroli86.com // —
Kegiatan retret yang diikuti oleh 125 Kepala Desa dan 15 Camat dari Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di Jatinanggor Jawa Barat, menuai perhatian luas publik. Program yang disebut-sebut sebagai pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa ini kini menjadi sorotan karena belum jelas sumber dan mekanisme pendanaannya.
Berdasarkan informasi yang di himpun patroli86.com.Kegiatan tersebut digelar dengan konsep pembinaan dan motivasi bagi aparatur pemerintahan desa. Para peserta terlihat mengenakan seragam loreng serupa, menandakan keseragaman dalam pelatihan yang diklaim bertujuan memperkuat kedisiplinan dan kepemimpinan kepala desa.
Namun, di balik pelaksanaan kegiatan itu, muncul tanda tanya besar: siapa yang menanggung biaya kegiatan tersebut?
Pasalnya, jumlah peserta yang mencapai lebih dari seratus orang dan pelaksanaannya di luar provinsi tentu memerlukan anggaran yang tidak sedikit.
Praktisi hukum Maluku Utara, Maulana Patra Syah, S.H., M.H., menilai kegiatan tersebut perlu dikaji secara mendalam oleh aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Ia menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran publik, terlebih jika kegiatan tersebut difasilitasi oleh pemerintah daerah.
,“Kegiatan seperti ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Jika menggunakan dana publik, baik dari APBD maupun Dana Desa, maka harus jelas dasar hukumnya serta mekanisme pengeluarannya. Kejati harus turun tangan untuk memeriksa,” tegas Maulana Patra Syah saat dikonfirmasi patroli86.com, Selasa (15/10/2025).
Lebih lanjut, Maulana juga menyoroti peran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halsel, M. Zaki Abd. Wahab, yang disebut-sebut menjadi pihak penanggung jawab teknis pelaksanaan retret tersebut. Ia meminta agar Kejati turut menelusuri peran dan tanggung jawab pejabat terkait dalam penggunaan anggaran itu.
,“Kami menduga terdapat potensi penyimpangan apabila kegiatan tersebut tidak didasarkan pada dokumen APBDes, terutama jika anggaran retret bersumber dari Dana Desa. Artinya, penggunaan anggaran APBDes bisa saja tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Maulana menambahkan, penggunaan dana publik di luar peruntukan yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas keuangan negara. Ia bahkan menyamakan potensi penyimpangan ini dengan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Gandasuli tahun 2021, yang saat itu telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dan berujung pada vonis tiga tahun penjara terhadap pelaku.
,“Hal ini dapat dikategorikan serupa dengan praktik penyimpangan dana publik seperti kasus korupsi BOK di Puskesmas Gandasuli pada 2021, yang telah diproses hukum dan diputus bersalah oleh pengadilan,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PMD Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait sumber pembiayaan maupun tujuan detail dari kegiatan retret di Bandung tersebut.hingga belum dijelaskan apakah pendanaannya bersumber dari APBD, Dana Desa, atau sumber lain.
Masyarakat Halmahera Selatan kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menelusuri sumber dana kegiatan yang melibatkan ratusan pejabat desa dan camat tersebut.
Transparansi dan akuntabilitas publik menjadi kunci agar tidak muncul kecurigaan adanya penyalahgunaan anggaran di balik kegiatan yang diklaim bernuansa peningkatan kapasitas aparatur itu,”tutup Maulana.
(Tim Red)








