
Halmahera Selatan //patroli86.com// —
Advokat sekaligus pemuda Desa Amasing Kali, M. Rifay Lamitira, menilai bahwa tudingan sejumlah pihak terhadap Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang disebut melindungi Kepala Desa Amasing Kali merupakan bentuk kesalahan berpikir yang serius.
Menurut Rifay,kepada media ini Jumat/24/10/2025, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar karena Inspektorat telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan sesuai prosedur. “Apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab Inspektorat telah dilaksanakan sesuai permintaan pihak yang menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa. Pemeriksaan telah dilakukan selama kurang lebih tiga hari,” ujarnya.
Rifay menegaskan bahwa langkah Inspektorat dalam melakukan audit di Balai Desa Amasing Kali dilakukan secara transparan dan bahkan disaksikan langsung oleh masyarakat sekitar. “Hal itu menunjukkan keseriusan dan ketelitian Inspektorat dalam bekerja. Tidak ada keberpihakan kepada pihak manapun seperti yang dituduhkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rifay mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, namun hak tersebut tetap memiliki batasan. “Berpendapat harus berdasarkan fakta, bukan asumsi. Jangan sampai pendapat yang disampaikan justru merugikan orang lain atau lembaga tertentu. Kalau dasarnya hanya kecurigaan, itu bukan pengawasan, tapi fitnah yang punya tujuan tertentu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya indikasi bahwa kelompok yang gencar menuding Inspektorat tidak netral merupakan kelompok kecil yang sebelumnya kalah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). “Kelompok tersebut hanya terdiri dari sekitar enam orang dan tidak mewakili kehendak masyarakat luas. Mereka ini justru terlihat memiliki kepentingan pribadi,” katanya.
Sebagai advokat, Rifay menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap tindakan-tindakan yang cenderung provokatif tanpa dasar bukti yang jelas. “Apabila masih ada pihak yang terus menebar tuduhan dan menduga-duga tanpa fakta, saya akan melaporkan oknum tersebut ke pihak berwenang untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(Tim Red)







