
Kalbar ,, patroli 86.com ,, Berinisial RD terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 ujarnya kepada publik
Dalam putusan perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Ptk, hakim tunggal menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan
dan prosedur yang berlakuujarnya
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, menyampaikan bahwa dalil yang diajukan pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum katanya
Hakim juga menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah didukung oleh alat bukti yang cukup sesuai aturan keterangan hakim kepada publik
Dengan adanya putusan tersebut, status RD sebagai tersangka dinyatakan tetap sah dan proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada Kota Pontianak tahun 2024 yang saat ini masih dalam penanganan pihak berwenang Viralnya tanggal 25/4/2026
Sumber: Dikutip dari oleh publik(Yohanes R)








