
Halmahera Selatan //patroli86.com// —
Ketika hukum seharusnya menjadi panglima, justru kekuasaan yang tampil menantangnya. Gambaran inilah yang kini mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan, setelah Bupati Halmahera Selatan,diduga melanggar putusan hukum tetap dengan tetap melantik empat kepala desa yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menyampaikan kecaman keras. Ia menilai tindakan Bupati sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum sekaligus pengingkaran terhadap kewajiban sebagai pejabat Tata Usaha Negara (TUN).
,“Bupati itu adalah pejabat TUN yang seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum. Tapi faktanya, beliau justru bertindak sesuka hati dengan melanggar putusan PTUN Ambon yang sudah dikuatkan oleh PTTUN Manado. Ini jelas menunjukkan sikap merasa kebal hukum,” tegas Harmain Rusli, S.H., kepada media ini,Senin/27/10/2025.
Menurut Harmain, setiap pejabat TUN wajib tunduk dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun langkah Bupati Halmahera Selatan yang tetap melantik empat kepala desa tersebut membuktikan bahwa kekuasaan telah ditempatkan di atas hukum.
,“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pembangkangan terhadap hukum. Jika seorang pejabat publik saja tidak tunduk pada putusan pengadilan, maka wibawa hukum di Halmahera Selatan akan runtuh,” ujarnya.
Harmain menambahkan, tindakan Bupati jelas bertentangan dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang secara tegas mewajibkan pejabat untuk melaksanakan putusan pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap.
,“Kami menilai Bupati Halmahera selatan telah melanggar asas pemerintahan yang baik (good governance) serta prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Harmain mengingatkan agar supremasi hukum jangan hanya berlaku bagi rakyat kecil, tetapi juga bagi para pejabat.
,“Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika pejabat bisa seenaknya melanggar putusan pengadilan tanpa sanksi, maka prinsip keadilan di daerah ini benar-benar dipertaruhkan,” tutup Harmain Rusli, S.H.
(Tim Red)









