
Halmahera Selatan //patroli86.com// — Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan sejumlah warga Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/699/X/2025/SPKT, tertanggal 30 Oktober 2025.
Berdasarkan keterangan korban berinisial F (16 tahun) dan saksi D (17 tahun), peristiwa tersebut dilakukan oleh terduga I dan kawan-kawan secara bersama-sama. Para pelaku diduga menggunakan tangan, kaki, serta sebatang kayu untuk memukul korban, menyebabkan luka bengkak dan lebam di bagian kepala, tangan, rusuk, dan tubuh lainnya.
Pihak keluarga korban menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan main hakim sendiri yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Mereka pun menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Halmahera Selatan.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa itu bermula dari tuduhan terhadap korban yang dianggap mencuri sebuah sepeda motor milik warga Desa Babang. Namun, setelah korban dianiaya dan dibawa secara paksa oleh para pelaku menuju ibu kota Labuha tanpa seizin keluarga, barulah diketahui bahwa korban bukan pelaku pencurian sebagaimana dituduhkan.
Menanggapi kejadian ini, Tajurin Ali, yang merupakan paman korban sekaligus orang tua asuh, mengecam keras tindakan para pelaku.
,“Saya sebagai papa tua korban sangat kesal dengan kejadian ini. Apalagi keponakan saya itu masih anak di bawah umur,” tegas Tajurin.
Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut tanpa tebang pilih.
,“Saya berharap pihak kepolisian segera memproses semua pelaku sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Polres Halmahera Selatan. Pihak keluarga korban berharap keadilan bisa ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
(Tim Red)








