
Halmahera Selatan //patroli86.com// —
Fenomena mengejutkan terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Untuk pertama kalinya dalam sejarah pemerintahan desa di Indonesia, satu orang dilantik dua kali menjadi Kepala Desa definitif hanya dari satu tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Peristiwa ini terjadi pada (25/agustus/2025) dan langsung menuai sorotan publik.
Ironisnya, pelantikan kedua dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) pelantikan pertama dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, dan putusan itu telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado. Namun secara mengejutkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan justru kembali melantik orang yang sama dengan SK baru — seolah-olah putusan pengadilan dapat dikesampingkan oleh kebijakan bupati.
Peristiwa langka ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah daerah terhadap supremasi hukum, sebab dalam sistem hukum Indonesia, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) bersifat final dan wajib dipatuhi oleh semua pejabat pemerintahan.
Ketua Barisan Rakyat Halmahera (BARAH), Ady Haji Adam kepada media ini Jumat/31/10/2025, menilai pelantikan ulang tersebut sebagai bentuk nyata pelecehan terhadap lembaga peradilan dan sistem hukum nasional.
,“Ini baru pertama kali terjadi di Indonesia. Satu orang dilantik dua kali menjadi kepala desa definitif dalam satu tahapan Pilkades, padahal SK pertama sudah dibatalkan oleh PTUN Ambon dan dikuatkan oleh PTTUN Manado. Ironisnya, kebijakan bupati seolah dianggap lebih tinggi dari putusan pengadilan,” tegas Ady Haji Adam.
Menurut Ady, tindakan tersebut tidak hanya melanggar asas pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi menjadi preseden berbahaya dalam tata kelola pemerintahan daerah.
,“Ketika kepala daerah bisa mengabaikan putusan pengadilan, maka ke depan siapa pun bisa menganggap hukum tidak lagi berdaulat. Ini bukan sekadar persoalan administrasi desa, tapi persoalan prinsip negara hukum,” ujarnya.
Ady juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa telah jelas mengatur bahwa pelantikan kepala desa definitif hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahapan Pilkades berdasarkan hasil pemilihan yang sah. Tidak ada aturan yang memperbolehkan pelantikan ulang terhadap orang yang sama dengan SK berbeda tanpa proses pemilihan baru.
,“Jika SK pertama sudah dibatalkan oleh pengadilan, maka konsekuensinya pelantikan juga gugur. Bupati seharusnya menghormati putusan pengadilan, bukan justru mengeluarkan SK baru untuk melantik orang yang sama. Ini bentuk pelecehan terhadap hukum,” tambahnya.
Lebih ironis lagi, kepala desa yang dilantik dua kali tersebut kini telah aktif menjalankan pemerintahan desa, meskipun dasar hukumnya masih dipersoalkan karena bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pemerintah daerah telah mengabaikan supremasi hukum demi kepentingan tertentu.
Fenomena “pelantikan dua kali kepala desa definitif” dalam satu tahapan Pilkades ini menjadi kasus pertama dan satu-satunya di Indonesia, yang menunjukkan bahwa di Halmahera Selatan, kebijakan bupati seolah berada di atas hukum — sebuah peristiwa yang mencoreng prinsip supremasi hukum dalam negara demokrasi.
(Tim Red)








