
Halmahera Selatan // patroli86.com // —
Dugaan pengancaman yang dilakukan Kepala Desa Air Mangga, Fransiskus Salauwe, terhadap jurnalis Semuel Ahasweros Ahiyate, menuai reaksi keras dari organisasi pers. Sekretaris DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Halmahera Selatan, Rafsanjani, angkat bicara dan mengecam tindakan tersebut.
Rafsanjani menilai, jika benar pengancaman itu dilakukan oleh seorang kepala desa, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan tidak boleh dibiarkan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk memberikan atensi penuh terhadap laporan yang telah dibuat korban di Polres Halmahera Selatan.
“Saya mengecam keras dugaan pengancaman itu. Profesi wartawan dilindungi undang-undang. Siapa pun yang mencoba menghalang-halangi tugas jurnalistik, apalagi dengan ancaman, harus diproses sesuai hukum,” tegas Rafsanjani.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi contoh agar tidak ada lagi kepala desa atau pejabat publik yang bertindak intimidatif terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi dan peliputan.
,“Jurnalis bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Jika ada pihak yang tidak puas dengan pemberitaan, mekanismenya sudah jelas—bukan dengan ancaman. Karena itu kami meminta Polres Halsel memproses laporan ini secara profesional,” ujarnya.
Diketahui, jurnalis Semuel Ahasweros Ahiyate telah melaporkan Kades Air Mangga, Fransiskus Salauwe, ke SPKT Polres Halmahera Selatan pada Rabu malam (10/12/2025) atas dugaan pengancaman melalui telepon WhatsApp saat dirinya meminta klarifikasi terkait sebuah unggahan di Facebook.
Hingga berita ini diterbitkan patroli86.com masih berupaya meminta tanggapan dari Kades Air Mangga Fransiskus.
(Tim Red)








