
Halmahera Selatan //patroli86.com// — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., membantah pernyataan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba,pada Senin 17 november 2025, yang di kutip oleh salasatu media yang menyebut bahwa penetapan dan pelantikan empat Kepala Desa telah melalui kajian metodologis serta sesuai prinsip legal formal.
Menurut Harmain, klaim tersebut tidak sejalan dengan fakta hukum, mengingat keempat kepala desa yang dilantik justru telah kalah dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
,“Kalau secara hukum mereka sudah kalah di PTUN dan dikuatkan di PTTUN, maka secara yuridis mereka tidak lagi memiliki legitimasi untuk dilantik sebagai kepala desa definitif. Ini bukan soal dinamika sosial-politik, tapi soal kepatuhan terhadap putusan pengadilan,” tegas Harmain, Senin (22/12/2025).
Harmain menilai, pernyataan Bupati yang membuka ruang bagi pihak lain untuk kembali menempuh jalur hukum justru membalik logika hukum administrasi negara. Sebab, dalam perkara tata usaha negara, putusan PTUN dan PTTUN yang telah berkekuatan hukum tetap bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan, bukan diuji ulang oleh masyarakat.
,“Yang seharusnya diuji itu bukan SK-nya, tapi kepatuhan pemerintah daerah terhadap putusan pengadilan. Negara tidak boleh memaksa rakyat untuk terus menggugat akibat kelalaian atau pembangkangan pejabat terhadap amar putusan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelantikan kepala desa yang telah dinyatakan kalah di PTUN–PTTUN merupakan bentuk pelanggaran asas legalitas, asas kepastian hukum, dan asas finalitas putusan pengadilan. Bahkan, menurutnya, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
,“Pelantikan dua kali dari satu tahapan Pilkades terhadap orang yang sama, padahal telah kalah di PTUN dan PTTUN, adalah cacat kewenangan, cacat prosedur, dan cacat substansi. Secara hukum administrasi, ini bisa dinilai batal demi hukum,” jelas Harmain.
Menanggapi pernyataan Bupati bahwa pemerintah daerah akan menyesuaikan jika ada putusan hukum yang membatalkan, Harmain menilai argumen tersebut keliru, sebab putusan pembatalan itu sudah ada.
,“Putusan itu bukan sesuatu yang akan datang, tapi sudah terjadi. Jadi tidak relevan lagi mengatakan ‘kalau nanti dibatalkan’. Yang ada sekarang adalah kewajiban hukum untuk melaksanakan putusan PTUN dan PTTUN,” katanya.
,“Tidak ada kajian metodologis apa pun yang boleh mengalahkan putusan pengadilan yang inkracht. Kalau ini tetap dipaksakan, maka DPC GPM Halsel siap mendorong langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan ke Ombudsman ,” pungkasnya.
Harmain menegaskan, GPM Halsel akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga marwah hukum, demokrasi desa, dan kepastian pemerintahan di tingkat lokal.
(Tim Red)







