
Grobogan,, patroli86.com.,, Wisata Sendang Keongan yang ada di Desa Penganten, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan
Air yang digunakan di Sendang Keongan berasal dari mata air alami. Wisata Sendang Keongan menempati lahan seluas 3,5 hektare dan menawarkan suasana teduh berkat pepohonan yang mengelilingi kawasan.
Air yang digunakan di Sendang Keongan berasal dari mata air alami. Wisata Sendang Keongan menempati lahan seluas 3,5 hektare dan menawarkan suasana teduh berkat pepohonan yang mengelilingi kawasan.
Sebagai wisata air, lokasi ini dirancang ramah untuk semua kalangan. Kedalaman air untuk dewasa berkisar 120 hingga 140 sentimeter, sementara kolam anak-anak hanya 40 sentimeter, sehingga aman bagi keluarga.
Namun demikian dari awal diresmikan di duga belum memiliki izin pemanfaatan air (SIPPA) . Hal ini melanggar UU No. 17 Tahun 2019 mengatur pengelolaan sumber daya air di Indonesia secara terpadu, dari hulu ke hilir berbasis wilayah sungai, meliputi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air untuk menjamin ketersediaan air berkelanjutan bagi kehidupan, dengan tujuan utama memenuhi kebutuhan rakyat dan mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mengamanatkan peran pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pemberdayaan masyarakat. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur beberapa ketentuan pidana terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
- Pidana Penjara: Sanksi pidana penjara dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana sumber daya air, dengan masa penjara minimal 3 bulan dan maksimal 6 tahun.
- Pidana Denda: Sanksi pidana denda juga dapat diberikan, dengan jumlah minimal Rp300 juta dan maksimal Rp1 miliar.
- Tindak Pidana: Beberapa contoh tindak pidana sumber daya air yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 antara lain:
- Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarana.
- Melakukan pencemaran air.
- Menggunakan sumber daya air tanpa izin.
- Melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya air tanpa izin








