
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Dugaan aktivitas penggalian material tanah (galian C) tanpa izin resmi di Desa Sumae, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, terus menuai sorotan. Sejumlah pihak kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan hukum secara tegas.
Desakan tersebut menguat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan bahwa aktivitas penggalian di Desa Sumae tidak pernah dilaporkan dan tidak diketahui oleh pihaknya. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme perizinan resmi, termasuk tanpa dokumen lingkungan dan rekomendasi dari DLH.
Sebelumnya, Kepala Desa Sumae mengakui adanya aktivitas penggalian dengan alasan atas izin pemilik lahan dan diperuntukkan bagi kebutuhan timbunan di dalam desa. Namun, secara hukum, izin pemilik lahan tidak dapat menggantikan izin pertambangan dan persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Analisis Potensi Sanksi Pidana
Jika aktivitas penggalian tersebut terbukti dilakukan tanpa izin resmi, maka sejumlah ketentuan pidana berpotensi dikenakan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kegiatan yang dilakukan tanpa dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan menimbulkan dampak lingkungan berpotensi dikenakan pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar, apabila terbukti menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.
Pertanggungjawaban Pihak yang Mengetahui atau Membiarkan
Aparat desa atau pihak lain yang mengetahui, membiarkan, atau turut serta dalam aktivitas tersebut berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan perannya masing-masing, apabila terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan.
Penggunaan alat berat, perubahan bentang alam, serta tidak adanya laporan resmi ke instansi terkait dinilai telah memenuhi unsur awal untuk dilakukan penyelidikan hukum. Oleh karena itu, APH didorong untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, pemanggilan pihak-pihak terkait, serta penelusuran dokumen perizinan dan potensi kerugian lingkungan.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, agar menjadi pembelajaran bersama sekaligus mencegah terjadinya aktivitas penggalian ilegal di wilayah lain di Kabupaten Halmahera Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak APH terkait langkah hukum yang akan diambil atas dugaan aktivitas galian tanpa izin di Desa Sumae.
(Tim Red)








