
Polres Tabanan – patroli86.com ,, Polsek Baturiti, Senin 09 Februari 2026, melalui Bhabinkamtibmas Desa Antapan melaksanakan kegiatan mediasi adat terkait adanya warga yang dikenakan sanksi kesepekan di Banjar Gelogor, Desa Antapan, Kecamatan Baturiti. Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu malam, 8 Februari 2026, mulai pukul 19.30 hingga 21.00 Wita, bertempat di wilayah Desa Adat Gelogor, dengan suasana dialogis dan penuh kekeluargaan.
Mediasi ini melibatkan berbagai unsur desa, antara lain Perbekel Desa Antapan I Nyoman Astawa, S.Sos., Bendesa Adat Gelogor I Wayan Putra Wibawa, Kawil Banjar Dinas Gelogor, Bhabinkamtibmas Desa Antapan Aiptu I Putu Gede Widama, warga yang dikenakan sanksi adat atas nama I Ketut Hariyadnya, serta warga Desa Adat Gelogor lainnya. Mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik terkait sanksi adat yang dijatuhkan karena yang bersangkutan dinilai kurang aktif dalam kegiatan suka duka dan sosial kemasyarakatan.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. – Melalui Kapolsek Baturiti Kompol Nyoman Darsana, S.H. disampaikan bahwa Polri mendukung penuh penyelesaian permasalahan sosial melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan kearifan lokal, guna menjaga keharmonisan serta stabilitas kamtibmas di tengah masyarakat adat.
Hasil dari mediasi tersebut menyepakati bahwa I Ketut Hariyadnya diterima kembali sebagai warga Desa Adat Gelogor dengan kewajiban menjalankan hak dan kewajiban seperti warga lainnya, menghaturkan bendu piduka di Pura Desa, Pura Puseh, dan Pura Dalem, serta berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Humas Polsek Baturiti








