
Tanggamus Lampung :,, patroli86.com,,
mengenai papan nomor (SIPB) beberapa oknum bidan kecamatan Air Naningan kabupaten Tanggamus, diduga melanggar aturan yang tidak mencantumkan nomor (SIPB),tidak valid tertera di papan nama praktek mandiri, atau pun yang tercantum masa aktif nya sudah kedaluwarsa ( mati)
Mengenai aturan yang menggunakan surat nomor izin praktek Bidan ( SIPB) dari puskesmas untuk praktek mandiri ( praktek mandiri Bidan/ PMB) dianggap melanggar aturan perizinan, karena SIPB di puskesmas, fasyankes hanya berlaku untuk tempat tersebut, bukan untuk untuk tempat praktek mandiri di luar ,
Pada hari Jum’at tanggal 13 februari 2026 awak media bertemu sastrawan selaku PLT puskesmas Air Naningan untuk memberikan suatu jawaban mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya terkait papan Nomor surat izin praktek bidan (SIPB), yang terlihat mati.
“Tak lama kemudian ia menjelaskan apa bila informasi yang di sampaikan benar yang dilakukan,barang tentu itu melakukan pelanggaran, saya selaku pimpinan akan melakukan tindakan secepatnya supaya cepat di perbaiki ucapannya .
Kemudian hasil awak media ini konfirmasi dinas kesehatan Tanggamus Bidang Yankes sustina ia pun menjelaskan yang mana bidan melakukan praktek mandiri semua harus menjalankan sesuai dengan peraturan yang sudah di tentukan, dan apa bilah terdapat beberapa oknum bidan memasang pelang tidak melampirkan nomor SIPB , yang jelas atau terlihat di papan nama sudah mati tidak ada tindakan untuk memperbaiki ia sudah melanggar Permenkes No. 28 tahun 2017 ,Dan undang nomor.28 tahun 2023, papar nya.
tim awan media ini akan mengambil langkah akan melaporkan perkara ini ke APH .Red
Maulani







