
Tanggamus Lampung : patroli86.com ,, Diduga Kurang nya pengawasan terhadap bidan Nensi utari mengenai pemasangan nomor surat izin praktek Bidan ( SIPB) pada papan nama praktek mandiri
Hal ini menimbulkan, dampak serius, Baik dari segi hukum keamanan pasien, maupun profesionalisme SIPB merupakan Bukti sah bahwa seorang bidan telah diverifikasi kompetensinya.
Fakta yang terlihat oleh awak media, pada hari saptu tanggal 14 februari 2026,papan informasi bidan Nensi utari tidak bernomor izin.
papan nama surat izin praktek bidan (SIPB) mandiri yang dilakukan Bidan Nensi utari kecamatan Pulau panggung kabupaten Tanggamus terlihat jelas tidak ada Nomor SIPB terpasang di papan merek dimana ia melakukan praktek mandiri.
Berdasarkan regulasi yang berlaku bidan yang menjalankan praktek mandiri wajib memasang papan nama praktek yang memuat informasi nama bidan, nomor SIPB dan yang lain-lain.
Terkait papan nomor merek SIPB tidak terlihat atau tidak di pasang di tempat praktek diduga melanggar aturan perizinan yang berlaku.
Untuk Praktek bidan Nensi utari terlihat masih aktif menerima pasien, sampai sekarang, sedangkan ,nomor (SIPB)nya sendiri tidak terlihat dan tertera.dipapan nama merek yang terpasang
Padahal Sudah jelas bidan Tanpa memenuhi aturan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana berdasarkan UU kesehatan.
Tindakan Terhadap Papan Nama dan nomor SIPB Secara etika dan hukum, papan nama wajib diturunkan atau ditutup jika (SIPB) sudah benar-benar mati dan tidak diperpanjang, karena menampilkan izin yang mati dapat dianggap memberikan informasi palsu kepada masyarakat dan sudah jelas melanggar hukum.
Sudah seharusnya ada tindakan tegas dan ada pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan KUPT puskesmas kecamatan Pulau panggung hal ini tidak boleh terjadi,
Dan tim akan menelusuri lebih dalam terkait izin bidan praktek ini.
Dan tim akan laporkan ke APH agar Segera di menindak lanjuti temuan temuan ini sesuai hukum yang ada.
aturan kesehatan serta undang-undang kesehatan Red
Maulani









