
Patroli86.com.,, Ketua umum organisasi patriot merah putih propinsi Kalimantan barat Thomas DP menegas kan kita harus patuh kepada peraturan yang ada UU Ormas Patriot Merah Putih yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM 2022 berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017.
Kriteria Ormas Patriot Merah Putih:
- Dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
- Berlandaskan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,
dan tujuan
- Berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila
Tujuan Ormas Patriot Merah Putih:
- Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Membangun masyarakat madani, mandiri, terbuka, egaliter,
dan berkesadaran hukum dan lingkungan
- Mengembangkan kreativitas dan kualitas Sumber Daya Manusia
- Menggalang persatuan dan kesatuan
- Mengkritisi kebijakan publik
- Berpartisipasi dalam pengawasan kebijakan pemerintah
Syarat dan Ketentuan:
- Ormas harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM
- Ormas harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
- Ormas harus memiliki kepengurusan yang sah
- Ormas harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku Peraturan ini kita harus patuh dengan ketentuan ketentuan yang ada tuturnya ketua umum patriot merah putih propinsi Kalbar kepada Awah media mitramabeswt id pada tanggal 19 Januari 2026 tuturnya ketua umum Penulis Yohanes R








