
Patroli86.com ,, Masyarakat pertayakan tentang pertambangan emas iligal sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Menurut Pasal 158 UU tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.tuturnya kepada publik
Namun, tampaknya penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal di Ketapang masih lemah Banyak laporan tentang aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Masyarakat setempat merasa tidak puas dengan kinerja aparat dan meminta agar pemerintah segera menutup tambang ilegal tersebut dan menyediakan lapangan pekerjaan alternatif tuturnya kepada awak media patroli 86 com pada tanggal 20 Januari tahun 2026
Beberapa permasalahan yang dihadapi
- Kurangnya penegakan hukum Aparat penegak hukum belum efektif dalam menindak tambang emas ilegal.
- Korupsi dan suap Dugaan adanya oknum aparat yang membekingi tambang ilegal.
- Kerusakan lingkungan Tambang emas ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Langkah-langkah yang dapat diambil
- Pengawalan oleh aparat*: Aparat penegak hukum harus meningkatkan pengawalan dan penindakan terhadap tambang emas ilegal.
- Kerjasama antar-lembaga Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk menindak tambang emas ilegal.
- Pemberian alternatif pekerjaan Pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan alternatif bagi masyarakat setempat
Tuturnya salah satu masyarakat setempat yang tidak kami sebut kan namanya kepada awak media patroli 86 com
(TH)








