
Solok Patroli86.com
Diduga Penolakan pengaduan masyarakat oleh Bripka Satria Arip Kanit reserse Polsek lembah Gumanti kabupaten Solok yang terjadi pada Selasa 24 Maret 2026 berujung ke Propam Polres Solok, yang di tangani langsung oleh dua orang yaitu Bripka ispari SE dan Brigadir Rahmat Akbar S.H M.H menjumpai M.Harris guna dimintai keterangan dan kronologi kejadian pada hari Jumat 27 Maret 2026 menjelang sholat Jum’at.
Propam atau Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi serta pengamanan internal Polri.
Fungsi Utama
Divisi ini fokus pada penegakan disiplin, ketertiban, dan pengelolaan pengaduan masyarakat terkait penyimpangan perilaku anggota Polri.
Strukturnya mencakup tiga sub-organisasi utama: Biro Paminal (pengamanan internal), Biro Wabprof (pertanggungjawaban profesi), dan Biro Provos (penegakan disiplin).
Tugas Pokok
Membina fungsi Propam di seluruh jajaran Polri melalui pemantauan, supervisi, dan bimbingan teknis.
Menangani pengaduan masyarakat soal pelanggaran anggota Polri serta proses rehabilitasi atau hukuman.
Melaksanakan sidang disiplin, pemeriksaan pelanggaran, dan pengawasan pelaksanaan putusan hukuman.
Dalam Hal ini masyarakat dan kaum Malayu kopong mengucapkan trima kasih banyak kepada Kapolres Solok AKBP Agung pranajaya S.I.K dan Kabid Propam Kombes pol Siwantoro S.H yang cepat merespon Kejadian yang dapat mencoreng nama baik Kepolisian yang saat ini Berbenah ke arah yang lebih baik lagi,sebagai Pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Harapan masyarakat kabupaten Solok pada umum nya dan kecamatan lembah Gumanti khususnya,dengan kejadian ini jangan sampai terulang kembali, semoga kedepannya tidak ada lagi Oknum-oknum Polisi yang Menolak laporan Tindak Pidana yang dilaporkan dan di adukan oleh masyarakat atau Hal-hal yang dapat merusak citra kepolisian di wilayah hukum polres Solok.
Seperti yang dikatakan Kadiv propam ” siapa pun dan Apa pun pangkat nya, akan kami tindak’
Tim.








