
Halmahera Selatan // Patroli86.com// – Sebuah peristiwa yang menarik perhatian publik terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan,pada Selasa/7/April/2026. Bendera Merah Putih yang dalam kondisi sobek dan kusam sempat dikibarkan di halaman kantor tersebut.
Kondisi bendera tersebut terpantau saat awak media meliput aksi yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan di depan kantor PUPR. Berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, bendera tampak robek di beberapa bagian dan warnanya telah memudar.
Temuan ini kemudian menjadi sorotan dan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Pasalnya, Bendera Merah Putih merupakan simbol negara yang wajib dijaga kehormatan dan kelayakannya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan bendera tersebut setelah adanya konfirmsi dari awak media. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut terkait penyebab bendera tersebut sempat dikibarkan dalam kondisi tidak layak.
Di sisi lain, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bendera negara yang rusak, robek, atau kusam tidak diperkenankan untuk dikibarkan. Oleh karena itu, peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi setiap instansi untuk lebih memperhatikan standar kelayakan penggunaan simbol negara.
Sejumlah pihak juga mendorong agar dilakukan evaluasi internal guna mencegah kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah evaluasi maupun kemungkinan sanksi dari pihak terkait.
(Tim Red/Patroli86.com)







