
Solok Patroli86.Com
Dilema Alahan panjang Resort di Kenagarian Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok yang sampai saat ini belum juga ada titik terang Penyelesaian nya dari Pemerintah kabupaten Solok.
Tim investigasi Patroli86.com telah mencoba menghubungi berkali-kali melalui pesan singkat whatsapp Kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Solok Marcos shopan Namun sampai saat ini tidak ada jawaban untuk mengklarifikasi informasi dari masyarakat terhadap isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Solok dan khususnya di kenagarian Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti, dan diduga Bupati Kabupaten Solok telah memblokir Nomor Telpon selular Kaperwil Sumbar Media Patroli86.com, dan juga telah mencoba menemui dan menghubungi kerabat dekat Bupati Guna Untuk Klarifikasi Dilema yang terjadi Saat ini Di Wilayah kabupaten Solok .
Menurut Informasi dari Kuasa Mamak kepala waris kaum Malayu kopong M.Harris Dan Juga Kuasa Dari Kaum Malayu Pintu Rayo Kamirus yang merupakan adik dari istri orang yang menguasai tanah Milik Kaum Malayu kopong dan pintu Rayo Pada saat ini ( mengatas namakan Kaum Bendang ),
Tanah tersebut Sebelum Di jadikan Perkebunan Bunga oleh PT.Danau Diatas Makmur Merupakan Tanah Milik Kaum Malayu Kopong dan Malayu pintu Rayo Hal ini dibuktikan oleh kuasa mamak kepala waris kepada tim investigasi dengan Memperlihatkan Peta yang diterbitkan Pada Tahun 1986, dan disitu jelas Nama dan Batas tanah mereka.
Sementara Pemkab Solok hanya memiliki Bukti Pembelian Sertifikat HGU yang diterbitkan pada tanggal 11 Februari 1988 dan berakhir 1 Februari 2013.
Pelepasan Hak Guna Usaha ( HGU ) Atas tanah Dari ir. Zainal Arifin selaku Direktur PT.Danau Diatas Makmur sebesar 105 juta Rupiah Kepada Pemkab Solok yang pada saat itu Bupati nya Gamawan Fauzi , di Akta Notaris Hendri Final S.H Alamat jalan Damar No.73 Padang, pada tanggal 11 september 1996. No.40.
Didalam Keterangan Akta Notaris Nomor 6 huruf “e” Dengan jelas mengatakan ” AKTA NOTARIS DAN PEMBUAT AKTA TANAH HENDRI FINAL.SH NOMOR 40, TANGGAL 11 SEPTEMBER 1996 TENTANG PELEPASAN HAK ATAS SEBIDANG TANAH HAK GUNA USAHA PT.DANAU DIATAS MAKMUR NOMOR 1 SELUAS 39.7500 M2 YANG TERLETAK DI DESA TARATAK GALUNDI ALAHAN PANJANG KEC. LEMBAH GUMANTI KEPADA PEMDA KAB.DATI II SOLOK”
“Jadi disini dapat di simpulkan yang di Beli oleh Pemda itu Adalah Hak Guna Usaha, Bukan Pembelian Tanah, sedangkan Hak Guna Usaha Atas tanah Untuk Perkebunan Bunga dan Hak guna usaha tersebut telah Berakhir pada 1 Februari tahun 2013 Lalu” ujar Harris.
Jika Dibandingkan Bukti sejarah tanah tersebut dan Seluruh masyarakat Nagari Alahan panjang yang sudah berumur 50 Tahunan yang tim Patroli86.com temui serta Para Pemangku Adat mengatakan “Benar Tanah itu Milik kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo itu dulunya adalah perkebunan serai Harum yang digarap oleh Mamak mereka yang Bernama Syahbudin Nur dan juga Rabain “
Pada Peta tahun 1986 yang Bertulisan “Sket tanah lokasi kebun bunga di Alahan panjang pada tanggal 7 Januari 1986 dikutip sesuai aslinya oleh Suherman.”
Setelah masa HGU 1 PT.Danau Diatas Makmur berakhir, Pemkab Solok ataupun BPN tidak pernah memberitahukan kepada Ahliwaris Kaum Malayu kopong dan juga ahli waris Malayu pintu Rayo.
Kuasa mamak kepala waris Malayu kopong M.harris mengatakan, “Mulai dari awal jika dilihat dari Surat Panitia Pelepasan hak, ternyata pelepasan hak dari kaum kami Malayu kopong tidak ada, dan juga Ganti ruginya tidak ada kenapa sertifikat HGU bisa diterbitkan Oleh BPN?
Sedangkan HGU harus diatas tanah Negara sesuai dengan UUPA No.5 tahun 1960 Pasal 28 dan 34 dan untuk kepentingan Umum, Bukan kepentingan warga negara asing dan juga kepentingan perusahaan. Hal ini dapat dikatakan Maladministrasi dari awal” ujar M.harris.
“Selama kurang lebih 38 tahun mulai dari tahun 1988 sampai 2026 diduga Pemkab Solok telah merugikan Kaum kami secara Materil dan imateril.” Tambahnya
“Sekarang tanah Pusako tinggi kami digarap oleh orang yang tidak berhak dan saat ini marak dibangun Bangunan liar dan Alat berat diduga milik pengembang wisata tanpa bukti kepemilikan dan juga surat izin dari Pemkab Solok” ujar kamirus dan Yon dari kaum Malayu pintu Rayo.
Masyarakat melihat alat berat berkerja saat ini Menduga Bupati kabupaten Solok telah menerima suap dan di iming-imingi jatah tanah 3 hektar oleh mafia tanah Sehingga Bupati tidak berani untuk menghentikan secara tegas.
Kepala Dinas Pariwisata Menurut informasi dari pengelola Villa Alahan panjang Resort beberapa bulan yang lalu, setiap Minggunya, Pengelola menyetorkan kepada Kepala Dinas Pariwisata uang sebesar (Rp 7 000 000) tujuh juta per Minggu dan pada 10 hari lebaran kemaren Mengontrakkan pada pihak ke tiga sebesar ( Rp 100 000 000) Seratus Juta Rupiah
Kaum Malayu kopong dan Malayu pintu Rayo berharap kepada Pemerintah pusat untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini, karena Bupati Kabupaten Solok dan Gubernur Sumatra Barat Dinilai Tidak Peduli dan tidak Mampu menghadapi Mafia tanah Alahan Panjang Resort.
Team.








