
Patroli 86.com ,, Kalau ngomongin pemekaran jadi kabupaten baru, memang Simpang Hulu sering disebut-sebut potensial. Beberapa alasannya yang biasa disampaikan warga:
Kenapa Simpang Hulu layak dipertimbangkan jadi kabupaten:*
- Luas wilayah – Simpang Hulu itu kecamatan paling luas di Ketapang, hampir 1/4 luas kabupaten. Ada 15 desa dengan jarak antar desa cukup jauh.
- Akses layanan – Warga ujung Simpang Hulu ke Kota Ketapang bisa 5-7 jam. Kalau ada kabupaten sendiri, urus KTP, berobat, dll lebih dekat.
- Potensi ekonomi – SDA sawit, karet, tambang, dan jalur perbatasan cukup besar untuk PAD kabupaten baru.
- Jumlah penduduk – Sudah di atas 60 ribu jiwa, melebihi syarat minimal 50 ribu untuk calon kabupaten di Kalimantan.
Tapi syarat jadi kabupaten menurut UU No. 23/2014 tentang Pemda lumayan ketat:*
- Minimal 5 kecamatan di kabupaten baru
- Usia kabupaten induk & kecamatan minimal 7 tahun
- Ada kajian: kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, luas, pertahanan, keamanan
- Harus ada
persetujuan Bupati Ketapang, DPRD Ketapang, Gubernur Kalbar, DPRD Provinsi, lalu ke pusat menurut keterangan dari salah satu pakar ekonomi sewaktu di seluruh oleh publik tanggal 9/4/2026
Sekarang moratorium pemekaran DOB masih berlaku sejak 2014, jadi meski layak secara wilayah & penduduk, prosesnya masih nunggu pusat buka keran lagi.
Menurut keterangan yang sangat mendukung untuk di harus kan cepat di mekarkan oleh pihak pemerintah
Oleh kerna wilayah sudah bisa di katakan mencukupi persyaratan pemekaran
Menurut penyelusuri oleh publik simpang hulu memang sudah lakukan dari dulu tapi oleh pihak pemerintah masih
Banyak yang agak belum meresponkan oleh itu pun pihak publik menilai juga tentang kegiatan pihak pemerintah daerah tuturnya salah satu pakar hukum yang mengatakan kepada pihak publik
Pihak tim yang dukung Simpang Hulu jadi kabupaten sendiri, atau cukup jadi kabupatentuturnya oleh tim pakar(Thomas dp)







