
MAGELANG – patroli 86.com ,, Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Tim operasional menangkap seorang tersangka berinisial E.S.Y Als K dan menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 11,26 gram, Jumat (24/04/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di dua titik lokasi yang berbeda. Awalnya, tim mengamankan tersangka di pinggir jalan Dusun Dampit, Kelurahan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan 3 paket sabu yang disembunyikan tersangka, baik di saku celana maupun dalam tempat persembunyian berupa tutup botol yang disemen.
Usai dilakukan interogasi intensif, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di tempat persembunyian lain. Tim segera melakukan pengembangan ke lokasi kedua, tepatnya di kamar kos nomor 14 milik Bu Tita, Dusun Tidar Warung, Desa Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan.
Di lokasi kedua tersebut, polisi berhasil menemukan sisa barang bukti berupa 12 paket plastik klip berisi sabu, serta berbagai alat pendukung kejahatan seperti solasi, lem Aibon, timbangan digital, dua unit handphone, dan satu unit kendaraan Honda Scoopy warna hitam.
Identitas Tersangka:
- Inisial: E.S.Y Als K
- Umur: 48 Tahun
- Pekerjaan: Wiraswasta
- Alamat: Kota Yogyakarta
- Status: Pengedar
Total barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 15 paket sabu dengan berat brutto 11,26 gram beserta alat bukti pendukung lainnya. Tersangka kini dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo aturan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Magelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polresta Magelang
Kasatresnarkoba Polresta Magelang
AKP TRI WIDARYANTO, S.H, M.H
Kapolresta Magelang
KOMBES POL HERBIN GARBAWIYATA JAYA SIANIPAR, S.I.K., S.H








