
Halmahera Selatan // Patroli86.Com — Praktisi hukum, M. Rifai Lamatira, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak lebih serius, cepat, dan tegas dalam menangani kasus dugaan pengrusakan pagar milik PT Harita Group yang terjadi saat aksi massa beberapa waktu lalu.
Desakan ini disampaikan menyusul adanya laporan resmi dari pihak perusahaan terkait insiden tersebut. Menurut M. Rifai, laporan yang telah diajukan seharusnya segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
Ia menegaskan bahwa tindakan pengrusakan pagar perusahaan merupakan perbuatan yang telah memenuhi unsur tindak pidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dinilai memiliki dasar yang cukup kuat untuk segera melakukan penyelidikan mendalam hingga penindakan, termasuk penangkapan terhadap para pelaku yang terlibat.
“Pengrusakan pagar adalah tindakan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya soal kerugian materiil yang dialami perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan wibawa negara dalam menegakkan aturan,” tegas M. Rifai.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa bukti-bukti yang ada, baik berupa dokumentasi maupun keterangan saksi, sudah cukup untuk menjadi dasar proses hukum lanjutan. Karena itu, ia meminta agar kasus ini dijadikan prioritas oleh aparat guna mencegah terjadinya preseden buruk di kemudian hari.
Menurutnya, pembiaran terhadap tindakan anarkis dalam aksi massa dapat menimbulkan efek domino yang berbahaya, termasuk memicu konflik sosial yang lebih luas.
“Penyampaian aspirasi memang dijamin oleh undang-undang sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan dengan melakukan tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas. Jika itu terjadi, maka jelas sudah melanggar hukum dan harus diproses,” ujarnya.
M. Rifai juga menyoroti pentingnya mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi tersebut. Ia menduga, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memprovokasi massa untuk melakukan tindakan pengrusakan demi kepentingan tertentu.
“Penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan. Harus ditelusuri apakah ada aktor intelektual yang menggerakkan atau memanfaatkan situasi. Jika ada, maka itu harus diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan aktor provokator sangat berpotensi memperkeruh situasi dan memicu konflik baru di tengah masyarakat, khususnya di wilayah lingkar tambang yang sensitif terhadap isu sosial dan ekonomi.
Sebagai bentuk komitmen, M. Rifai menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Saya akan mengawal kasus ini sampai selesai. Aparat harus menunjukkan ketegasan dan keberpihakan pada hukum, bukan pada kepentingan tertentu,” tegasnya lagi.
Hingga saat ini, publik masih menantikan langkah nyata dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Penanganan yang cepat, adil, dan transparan dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan supremasi hukum tetap tegak.
(Tim Red)







