
Ketapang — patroli 86.c – kalbar Senin, 4 Spril 2026, Persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini dinilai bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan mengarah pada persoalan tata kelola yang lebih luas.
Sejumlah kajian menyebutkan bahwa konflik tersebut memiliki pola yang berulang, yakni adanya aktivitas perkebunan yang diduga mendahului aspek legalitas, lemahnya perlindungan terhadap hak masyarakat, serta keterbatasan intervensi yang efektif dari pihak berwenang.
Di Desa Pelanjau Jaya, aktivitas perkebunan dilaporkan telah berlangsung sejak akhir 1990-an dan memasuki wilayah yang diklaim sebagai kawasan adat. Sementara itu, di Desa Teluk Bayur, proses perizinan pada awal 1990-an disebut-sebut tidak berjalan secara transparan, khususnya terkait pembukaan lahan dan kompensasi kepada masyarakat.
Selain itu, temuan lain juga mengarah pada dugaan adanya ketidaksesuaian dalam aspek legalitas lahan, di mana sebagian area perkebunan disebut berada di luar izin resmi. Isu ini turut diperkuat dengan adanya dugaan permasalahan dalam skema kemitraan plasma, termasuk ketidaktepatan data penerima manfaat.
Dalam perkembangannya, konflik tidak hanya berhenti pada perbedaan klaim, tetapi telah meningkat menjadi aksi protes, pendudukan lahan oleh warga, hingga munculnya laporan terkait penanganan hukum terhadap masyarakat.
Kondisi ini menunjukkan adanya eskalasi yang perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Dari sisi ekonomi, situasi ini juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak yang signifikan. Tidak hanya bagi masyarakat yang kehilangan akses terhadap sumber penghidupan, tetapi juga terhadap potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan lainnya.
Pengamat menilai bahwa penyelesaian konflik membutuhkan langkah terpadu dan berbasis akuntabilitas, mulai dari audit legalitas secara menyeluruh, penegakan hukum yang konsisten, hingga pemulihan hak masyarakat secara adil.
Selain itu, diperlukan koordinasi lintas lembaga agar penanganan konflik tidak berjalan parsial, melainkan menyasar akar persoalan secara menyeluruh.
Hingga kini, berbagai pihak berharap agar penyelesaian konflik agraria di Ketapang dapat dilakukan secara transparan, adil, dan berkelanjutan, sehingga tidak terus berulang di masa mendatang.(Sumber Yakarias Irawan Ketua DPC ARUN Ketapang)(SKD)(Thomas dp)







