
Halmahera Selatan //Patroli86.Com// – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya angkat bicara menanggapi komentar Munawir Mandar di media sosial yang menyebut langkah Arifin Saroa melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagai bentuk pembungkaman demokrasi.
Pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Ketua DPD KNPI Halsel, Sefnat Tagaku. Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak dapat ditafsirkan secara bebas tanpa memperhatikan aturan hukum dan hak privasi orang lain.
Sefnat menjelaskan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, setiap warga negara memang memiliki hak menyampaikan pendapat, namun tetap dibatasi oleh kewajiban menjaga ketertiban umum dan menghormati hak orang lain.
“Kita diberi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi bukan berarti bebas melakukan apa saja, termasuk mengganggu ketertiban atau menyerang privasi orang lain. Itu kewajiban yang harus ditaati dalam demokrasi,” tegas Sefnat, Jumat (8/5/2026).
Ia menilai komentar Munawir Mandar yang menyebut laporan Arifin Saroa sebagai pembungkaman demokrasi merupakan pandangan yang keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
“Negara kita adalah negara demokrasi yang memberikan ruang kebebasan berpendapat, tetapi tetap harus tertib dan tidak melanggar hak pribadi orang lain. Jadi kalau Arifin Saroa merasa ada hal yang sudah melewati batas dan menyerang privasinya, maka tidak salah jika menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Sefnat juga menegaskan bahwa penilaian apakah suatu laporan memenuhi unsur pidana atau tidak sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Biarkan semua ini diproses sesuai mekanisme hukum oleh APH. Nanti akan dinilai apakah laporan tersebut memenuhi unsur atau tidak,” pungkasnya.
Tim Red)








