
Halmahera Selatan // Patroli86.Com // — Kuasa hukum Arifin Saroa, Risno N. Laumara, membantah pernyataan kuasa hukum Alimusu Ladamili yang mengkritik Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan terkait penyelesaian sengketa lahan di Desa Kawasi.
Menurut Risno, anggapan yang menyebut Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut merupakan pandangan yang keliru dan tidak tepat secara hukum. Ia menegaskan bahwa perkara antara Alimusu Ladamili dan Arifin Saroa merupakan sengketa hukum privat atau keperdataan, sehingga penyelesaiannya berada dalam kewenangan lembaga peradilan, bukan pemerintah daerah.
“Perlu dipahami bahwa sengketa antara saudara Alimusu Ladamili dan klien kami Arifin Saroa adalah sengketa hukum privat, bukan sengketa hukum publik. Dalam sistem hukum Indonesia, penyelesaian sengketa privat merupakan kewenangan lembaga peradilan, bukan Pemerintah Daerah,” tegas Risno kepada awak media, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan, keterlibatan Pemerintah Daerah dalam proses mediasi sebelumnya hanya sebatas upaya fasilitasi guna mempertemukan kedua belah pihak agar tercipta komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Pemda hadir sebagai fasilitator demi menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat. Namun Pemda tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan hukum yang mengikat dalam perkara sengketa perdata,” ujarnya.
Risno menilai kritik yang diarahkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami batas kewenangan pemerintah dan lembaga peradilan.
“Jangan sampai opini yang dibangun seolah-olah Pemda gagal menyelesaikan perkara, padahal secara hukum memang bukan kewenangan Pemda untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah dalam sengketa keperdataan,” katanya.
Ia juga menegaskan, apabila salah satu pihak merasa memiliki hak atas objek sengketa, maka langkah yang tepat adalah menempuh jalur hukum melalui pengadilan agar perkara dapat diperiksa dan diputus berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati langkah mediasi yang dilakukan Pemerintah Daerah sebagai bentuk upaya menjaga kondusivitas daerah. Namun apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka jalur hukum di pengadilan merupakan mekanisme konstitusional yang harus ditempuh oleh para pihak,” tutupnya.
(Tim Red)







