
BANJARMASIN — patroli86.com, 17/06/2026, ~~ Dugaan praktik jual beli dokumen pertambangan ilegal di Kalimantan Selatan kembali menjadi sorotan publik. Ketua sebuah organisasi masyarakat (ormas) mendesak Kapolda Kalimantan Selatan hingga Mabes Polri turun langsung melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan dokumen pertambangan, khususnya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi.
Menurutnya, modus yang diduga terjadi ialah RKAB milik perusahaan pemegang IUP dipergunakan atau diperjualbelikan kepada pihak trading maupun non-trading melalui dugaan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan identitas pemilik RKAB yang sah.
Ia menilai praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga berpotensi memicu maraknya tambang ilegal yang berlindung di balik dokumen resmi perusahaan tertentu.
“Jika benar ada praktik jual beli RKAB maupun penyalahgunaan dokumen IUP, maka ini bukan pelanggaran biasa.
Ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius yang merusak tata kelola pertambangan nasional,” ujarnya kepada awak media.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin maupun penggunaan dokumen tambang secara melawan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar.
Sementara itu, apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, penggunaan identitas perusahaan tanpa hak, maupun manipulasi administrasi pertambangan, pelaku juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Selain itu, perusahaan pemegang IUP yang terbukti menyalahgunakan RKAB atau memperjualbelikan dokumen operasional tambang juga berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, penghentian operasi, hingga gugatan pidana korporasi.
Ketua ormas tersebut meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan menelusuri aliran transaksi, pihak-pihak yang diduga menjadi perantara, hingga dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik tersebut.
Ia juga meminta Kementerian ESDM melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan RKAB di Kalimantan Selatan guna memastikan tidak ada dokumen resmi yang dipakai untuk melegalkan aktivitas tambang ilegal.
“Negara jangan kalah dengan mafia tambang.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kerusakan lingkungan, kebocoran pendapatan negara, dan konflik sosial di daerah tambang akan semakin besar,” tegasnya.
Desakan agar aparat bergerak cepat dinilai penting mengingat sektor pertambangan merupakan salah satu sumber penerimaan negara strategis yang seharusnya dikelola secara transparan, legal, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Tim/red)








