
Mangupura – PATROLI 86.COM ,, Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai ujung tombak penegakan hukum di berbagai instansi pemerintah semakin strategis seiring hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk memastikan pemahaman yang seragam terhadap regulasi baru tersebut, Polres Badung melalui Satreskrim menggelar kegiatan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan (Korwasbin) Penyidik Polri kepada PPNS se-Kabupaten Badung di Ruang Rapat Kantor Satpol PP Kabupaten Badung, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H. tersebut dihadiri Kepala Satpol PP Kabupaten Badung Drs. I G. A. K. Suryanegara, M.Si., Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung A.A. Gde Rahmadi, S.H., M.H., Sekretaris Dinas Perhubungan I Made Wiryantara A.S., jajaran Satreskrim Polres Badung, para Kanit Reskrim Polsek jajaran, serta PPNS dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergitas, meningkatkan kapasitas penyidik, serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penegakan hukum sesuai ketentuan KUHAP terbaru.
Dalam sambutannya, Kasat Pol PP Kabupaten Badung Drs. I G. A. K. Suryanegara menyampaikan apresiasi kepada Polres Badung yang telah memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada PPNS. Menurutnya, tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks sehingga diperlukan koordinasi yang kuat antarinstansi. “Kami berharap melalui kegiatan ini para PPNS di Kabupaten Badung semakin memahami kewenangan dan prosedur yang berlaku sehingga tidak ragu dalam mengambil langkah penegakan hukum di lapangan. Sinergi yang baik juga akan mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara,” ujarnya.
Materi utama disampaikan oleh Kanit 4 Satreskrim Polres Badung IPTU I Made Dwi Somadi Putra, S.H. yang memaparkan tentang peran Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Bareskrim Polri terhadap PPNS. Dalam paparannya dijelaskan mengenai mekanisme koordinasi penyidikan, pengawasan administrasi penyidikan, pendampingan dalam penanganan perkara, hingga tata cara pelaporan dan hubungan kerja antara PPNS dengan penyidik Polri sesuai ketentuan dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Kegiatan juga diisi sesi diskusi dan tanya jawab guna memperdalam pemahaman peserta terhadap implementasi aturan baru tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad menegaskan bahwa Polri berkomitmen mendukung peningkatan profesionalisme PPNS sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum. “Melalui kegiatan Korwasbin ini kami ingin memastikan terjalinnya koordinasi yang efektif antara penyidik Polri dan PPNS sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap sinergi yang telah terbangun dapat semakin kuat sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat di Kabupaten Badung dapat terlaksana secara optimal, cepat, dan berkeadilan. (hms)




