
Halmahera Selatan// Patroli86.com// – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah menyatakan berkas perkara pidana dengan tersangka Haniati Labani lengkap atau P-21. Hal tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-451/A.0.2.13.3/Eoh.1/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Obi di Laiwui.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hasil penyidikan terhadap perkara atas nama Haniati Labani yang disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP telah dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan meminta penyidik Polsek Obi untuk melaksanakan Tahap II, yaitu menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran Patroli86.com di Dusun Anggai, Kecamatan Obi, pada 22 Juli 2026, tersangka diketahui diduga masih berada di wilayah tersebut dan masih menjalankan aktivitas seperti biasa. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan pelaksanaan Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
Media ini juga memperoleh informasi bahwa surat pemberitahuan P-21 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan pada 18 Juni 2026 baru diterima oleh pihak terkait pada 22 Juli 2026. Selisih waktu antara tanggal penerbitan dan diterimanya surat tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Secara prosedural, setelah suatu perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik berkewajiban melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses hingga pelimpahan perkara ke pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Patroli86.com masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait. Salah seorang personel intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 24 Juli 2026, belum memberikan tanggapan mengenai perkembangan perkara tersebut, termasuk terkait pelaksanaan Tahap II dan status penahanan tersangka.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Obi yang dikonfirmasi mengenai penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum juga belum memberikan keterangan resmi.
Patroli86.com akan memperbarui informasi ini setelah memperoleh penjelasan dari pihak Kejaksaan maupun Polsek Obi guna memberikan pemberitaan yang berimbang.
(Tim Red)







