
SIDOARJO,, patroli 86.com ,, Minggu 26 Juli 2026 – Aduan yang disampaikan Billy Pratama Raharjo, anggota Kabiro Pers Jawa Timur, mengenai dugaan penggunaan “alat sadap biologis” kembali menjadi perbincangan publik. Perkara tersebut memunculkan kritik dan kontroversi karena, menurut Billy, laporan yang ia sampaikan telah diteruskan ke berbagai instansi pemerintah dan telah melalui sejumlah proses pemeriksaan, konsultasi, maupun peninjauan lapangan. Meski demikian, hingga kini belum terdapat keputusan resmi yang menyatakan kebenaran atau membuktikan dugaan penggunaan teknologi sebagaimana yang ia laporkan.
Billy menyatakan bahwa sejak Februari 2023 dirinya telah menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, surat elektronik resmi, layanan telepon, dan berbagai jalur pengaduan pemerintah. Aduan tersebut ditujukan kepada sejumlah instansi, antara lain Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pertahanan, Kementerian HAM, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut Billy, seluruh instansi tersebut kemudian mengarahkan agar penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme hukum di Kepolisian Republik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur hingga Kepolisian Resor Sidoarjo sesuai kewenangan.
KRONOLOGI PENGADUAN :
Billy menjelaskan bahwa perkara yang ia laporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana siber yang menurutnya melibatkan penggunaan alat penyadapan biologis serta berbagai dugaan tindak pidana lain. Selama proses berlangsung, ia mengaku telah berulang kali diminta memberikan keterangan tambahan, menyerahkan dokumen pendukung, serta melakukan koordinasi dengan penyidik, pengawas internal kepolisian, hingga instansi pemerintah lainnya.
Pada Agustus hingga Oktober 2024, Billy mengaku beberapa kali mendatangi SPKT Polres Sidoarjo. Atas saran penyidik, seluruh kronologi dan bukti kemudian disusun menjadi satu berkas agar penanganan perkara dilakukan secara terpadu.
Selanjutnya pada November 2024, ia kembali dimintai keterangan tambahan terkait laporan tersebut. Setelah itu, koordinasi terus dilakukan dengan penyidik Polres Sidoarjo, Polda Jawa Timur, Siwas, Propam, hingga berbagai instansi pemerintah lainnya.
PENGAJUAN KE BERBAGAI INSTANSI :
Selain jalur kepolisian, Billy juga mengaku telah mengajukan surat, proposal penelitian, maupun permohonan kerja sama kepada berbagai lembaga negara, di antaranya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Dinas Kesehatan, Komnas HAM, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Mahkamah Agung RI, BSSN, Kemendagri, DPRD Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga Kantor Presiden Republik Indonesia.
Menurut Billy, sejumlah instansi telah melakukan pengecekan lapangan ke desa tempat tinggalnya. Namun ia menyatakan hasil akhir atau keputusan resmi dari sebagian proses tersebut belum diterbitkan atau masih berada dalam tahap penanganan administratif.
MENUAI KRITIK DAN PERDEBATAN :
Kasus ini memunculkan beragam tanggapan di masyarakat. Sebagian pihak menilai Billy telah menggunakan jalur hukum dan administrasi yang tersedia dengan menyampaikan laporan kepada berbagai instansi. Di sisi lain, terdapat pula pihak yang tetap meragukan klaim tersebut karena hingga kini belum ada putusan pengadilan atau hasil penyelidikan resmi yang menyatakan terbukti adanya penggunaan “alat sadap biologis” sebagaimana yang dilaporkan.
Perbedaan pandangan inilah yang kemudian memunculkan perdebatan di ruang publik, khususnya mengenai pentingnya proses pembuktian, transparansi penanganan laporan, dan penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
DOKUMENTASI :
Billy menyatakan telah mendokumentasikan proses pengaduan, surat-menyurat, koordinasi dengan instansi, serta perkembangan penanganan perkara sejak tahun 2023 hingga 2026 sebagai arsip pribadi. Menurutnya, dokumentasi tersebut disimpan sebagai bahan pendukung apabila sewaktu-waktu diminta dalam proses hukum atau pemeriksaan resmi.
ASPEK HUKUM :
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana, penegakan hukum tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan fakta dan alat bukti yang sah. Bergantung pada hasil penyidikan, ketentuan yang dapat relevan antara lain:
1. KUHAP mengenai tata cara penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian.
2. UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU ITE), apabila ditemukan tindak pidana di bidang sistem elektronik atau akses ilegal.
3. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, apabila terbukti terjadi pengambilan, penggunaan, atau penyebaran data pribadi tanpa hak.
4. KUHP, apabila ditemukan unsur tindak pidana lain seperti ancaman, pemerasan, penipuan, atau perbuatan pidana lainnya.
Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut hanya dapat dilakukan apabila unsur pidana terbukti berdasarkan penyelidikan, penyidikan, alat bukti yang sah, serta putusan pengadilan.
UNSUR :
Apa: Pengaduan mengenai dugaan penggunaan alat sadap biologis dan dugaan tindak pidana terkait.
Siapa: Billy Pratama Raharjo selaku pelapor, dengan laporan ditujukan kepada berbagai instansi pemerintah.
Kapan: Proses pengaduan berlangsung sejak Februari 2023 hingga tahun 2026.
Di mana: Berpusat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan pelaporan ke berbagai instansi tingkat daerah dan pusat.
Mengapa: Pelapor menyatakan ingin memperoleh penanganan hukum, perlindungan diri, serta kejelasan atas laporan yang disampaikannya.
Bagaimana: Melalui pengaduan resmi, penyampaian dokumen, konsultasi, koordinasi dengan aparat penegak hukum, dan permohonan kepada berbagai lembaga pemerintah.
Tim redaksi:
Billy Pratama Raharjo
Tim investigasi Sidoarjo








