
SIDOARJO,, patroli 86.com ,Minggu 26 Juli 2026 – Jurnalis asal Sidoarjo sekaligus Anggota Kabiro Pers Jawa Timur, Billy Pratama Raharjo, menyatakan telah menghimpun berbagai data mengenai kendala penanganan pengaduan yang diajukannya kepada sejumlah instansi pemerintah, informasi yang menurutnya berkaitan dengan dugaan korban beserta dampak yang dialami, serta dugaan upaya yang dinilainya menghambat pengungkapan perkara yang ia laporkan.
Menurut Billy, rangkaian pengaduan tersebut telah berlangsung sejak Februari 2023 dan disampaikan melalui berbagai saluran resmi, antara lain SP4N-LAPOR!, surat elektronik instansi pemerintah, layanan pengaduan, serta laporan kepada aparat penegak hukum. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pertahanan, kementerian yang membidangi hak asasi manusia, dan Kepolisian Republik Indonesia.
PERTANYAAN
Billy menyatakan dirinya melaporkan dugaan tindak pidana yang menurutnya berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi yang ia sebut sebagai “alat sadap biologis”. Ia juga mengaku menghimpun berbagai informasi mengenai dugaan dampak terhadap masyarakat, hambatan proses penanganan, serta berbagai tindak pidana lain yang menurutnya memiliki keterkaitan dan perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
DIKUTIP DARI PIHAK :
Pelapor adalah Billy Pratama Raharjo. Selama proses berlangsung, pengaduan disampaikan kepada berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah, termasuk Polri, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Komnas HAM, Mahkamah Agung RI, BSSN, Kementerian Dalam Negeri, Kodam V/Brawijaya, Komando Pasukan Marinir 2, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Badan Kesbangpol, serta sejumlah lembaga lainnya.
TANGGAL DAN WAKTU :
Menurut kronologi yang disampaikan pelapor, proses pengaduan dimulai pada Februari 2023 dan berlanjut secara bertahap hingga tahun 2026 melalui berbagai surat, konsultasi, permintaan informasi, koordinasi dengan penyidik, serta penyampaian pengaduan ke instansi pengawas internal kepolisian.
LOKASI :
Sebagian besar peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sementara proses penyampaian pengaduan dilakukan kepada berbagai instansi di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat.
TUJUAN :
Billy menyatakan tujuan utama pengaduan adalah memperoleh kepastian hukum, perlindungan sebagai pelapor, serta mendorong penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang menurutnya telah berlangsung cukup lama dan berdampak terhadap dirinya maupun pihak lain.
PROSESNYA :
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, pengaduan dilakukan melalui surat resmi, konsultasi di SPKT, penyampaian bukti dan keterangan tambahan kepada penyidik, permohonan SP2HP, koordinasi berkala dengan penyidik, pengaduan kepada Siwas dan Propam, hingga penyampaian laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan berbagai instansi pemerintah lainnya.
Kendala Penanganan yang Disampaikan Pelapor
Dalam keterangannya, Billy menyebut terdapat sejumlah kendala yang menurutnya berulang selama proses penanganan, antara lain:
* Pengalihan penanganan antarinstansi.
* Penundaan pemeriksaan maupun penerbitan hasil tindak lanjut.
* Permintaan pelengkapan dokumen dan bukti secara berulang.
* Pergantian penyidik sehingga kronologi harus dijelaskan kembali.
* Belum adanya kepastian mengenai perkembangan penanganan yang diterimanya.
* Koordinasi yang menurutnya harus dilakukan secara berkala untuk memperoleh informasi perkembangan perkara.
Billy juga menyatakan telah mendokumentasikan surat-menyurat, komunikasi, serta perkembangan proses penanganan sejak awal pengaduan sebagai bagian dari arsip pribadi.
Dugaan Dampak yang Disampaikan
Menurut Billy, dugaan peristiwa yang dilaporkannya menimbulkan berbagai dampak, antara lain gangguan terhadap aktivitas sehari-hari, kekhawatiran atas keamanan diri, serta kebutuhan akan perlindungan sebagai pelapor. Ia juga menyebut telah meminta perhatian dari instansi kesehatan dan pemerintah daerah terkait kondisi yang dialaminya.
Permohonan kepada Pemerintah
Melalui berbagai surat dan proposal yang diajukan kepada instansi pemerintah, Billy menyatakan mengharapkan:
* percepatan penanganan laporan;
* koordinasi lintas instansi;
* perlindungan terhadap pelapor;
* pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh bukti yang telah disampaikan;
* transparansi hasil penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Landasan Hukum
Terhadap setiap laporan masyarakat, aparat penegak hukum dan penyelenggara pelayanan publik pada prinsipnya wajib memberikan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
* Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengenai jaminan kepastian hukum yang adil.
* Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur hak masyarakat memperoleh pelayanan yang baik dan akuntabel.
* Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengenai perlindungan hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum.
* Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai mekanisme pelaporan dugaan tindak pidana dan proses penyelidikan maupun penyidikan.
Hingga berita ini disusun, informasi yang disampaikan di atas merupakan keterangan dari pelapor berdasarkan kronologi dan dokumen yang dimilikinya. Kebenaran atas dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan mekanisme hukum yang berlaku oleh instansi yang berwenang.
TIM redaksi:
Billy Pratama Raharjo
Investigasi Sidoarjo








