
Oleh: Sitinurhuda
Ketua bidang eksternal kohati HMI cabang bacan
Kasus dugaan pencabulan selalu menjadi perhatian publik karena menyangkut harkat, martabat, dan hak asasi seseorang. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan secara fisik, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang dapat berlangsung dalam waktu yang lama. Oleh karena itu, setiap penanganan perkara semestinya menempatkan kepentingan dan perlindungan korban sebagai prioritas utama.
Di tengah berkembangnya pendekatan keadilan restoratif, muncul pertanyaan ketika perkara dugaan pencabulan diselesaikan melalui mediasi. Apakah penyelesaian tersebut benar-benar mencerminkan keadilan, atau justru mengabaikan kepentingan korban dan kepastian hukum? Pertanyaan ini wajar muncul karena tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme damai.
Pada prinsipnya, apabila suatu perkara telah memenuhi unsur tindak pidana, maka proses penanganannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan kepada korban, menciptakan kepastian hukum, serta mencegah terulangnya perbuatan serupa di kemudian hari.
Di sisi lain, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip ini merupakan bagian dari negara hukum yang wajib dihormati.
Karena itu, dalam setiap penyelesaian perkara, terutama yang menyangkut dugaan kekerasan seksual, perlu dipastikan bahwa korban tidak berada dalam tekanan, intimidasi, ataupun paksaan ketika mengambil keputusan. Hak korban atas rasa aman, pendampingan, pemulihan, dan perlindungan harus menjadi perhatian utama.
Pada akhirnya, keadilan tidak hanya diukur dari berakhirnya sebuah perkara, melainkan dari sejauh mana hak-hak korban terlindungi, proses hukum berjalan secara profesional dan transparan, serta setiap keputusan diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terus terjaga, dan penegakan hukum benar-benar menjadi instrumen untuk melindungi setiap warga negara.
(Penulis:sitinurhuda)







