
SIDOARJO,, patroli 86.com ,, Selasa 28 juli 2026 — Billy Pratama Raharjo, anggota Kabiro Pers Jawa Timur, menyatakan tidak akan menempuh jalur mediasi maupun pernyataan lisan dalam proses hukum yang ditempuhnya. Ia memilih jalur gugatan administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, dan menegaskan bahwa setelah proses di PTUN selesai, seluruh bukti dan fakta yang dikumpulkan di daerah akan langsung diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk diuji.
Langkah itu diambil buntut dari aduan panjang terkait dugaan tindak pidana siber berupa pengoperasian alat penyadap biologis di wilayah Sidoarjo yang menurutnya telah berlangsung sejak awal tahun 2000-an dan berkembang menjadi rangkaian aksi lain.
Kronologi Pengaduan Awal
Billy memulai pengaduan pada Februari 2023 melalui berbagai kanal resmi: SP4N LAPOR, surat elektronik instansi pemerintah, telepon dan pesan singkat. Aduan ditujukan ke BSSN, Kementerian Kesehatan, BIN, Kemenhan, KemHAM, hingga Polri.
Dalam dua hari, ia diarahkan agar laporan diteruskan ke Kepolisian. Berdasarkan arahan tersebut, aduan kemudian diturunkan ke Polda Jawa Timur dan selanjutnya ke Polres Sidoarjo untuk ditindaklanjuti serta dimintakan perlindungan bagi pelapor.
Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang siber. Billy menyebut adanya penggunaan alat penyadap biologis yang menimbulkan gangguan kesehatan, serta dugaan tindak kriminal lain berskala besar.
Antara Agustus hingga Oktober 2024, ia berulang kali mendatangi SPKT Polres Sidoarjo. Atas saran penyidik, seluruh materi aduan digabung dalam satu berkas agar tidak terpecah. Pada Oktober 2024, surat aduan lengkap diserahkan ke bagian Tata Usaha Polres Sidoarjo.
Pada 20 November 2024, Billy kembali ke Polres untuk menanyakan perkembangan dan meminta SP2HP. Ia juga diminta memberikan keterangan tambahan. Menurut pengakuannya, penyidik menyampaikan secara lisan agar ia menghubungi jika ada teror melalui telepon dan agar tidak menghiraukan suara-suara yang didengar.
Karena menilai perkara menyangkut penyadapan dan alat biologis memerlukan sarana lebih lengkap, sempat ada usulan agar kasus ditangani Polda Jatim. Namun Polda disebut menyarankan penanganan tetap di Polres Sidoarjo agar data terpusat, dengan jaminan dukungan jika dibutuhkan.
Sejak itu koordinasi dilakukan hampir setiap hari. Billy juga berkoordinasi dengan Siwas dan Propam Polres Sidoarjo. Pada awal Januari 2026 terjadi pergantian penyidik. Dalam pertemuan itu ia menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan jaringan penipuan dan distribusi narkoba serentak di Sidoarjo tahun 2022 yang menurutnya melibatkan sejumlah oknum aparat.
Langkah Hukum dan Instansi yang Ditempuh
Pada 15 Maret 2026, dua penyidik mendatangi kediamannya untuk meminta keterangan ibunya. Setelah itu, penyidik menyimpulkan kasus tidak jelas dan menyarankan laporan ulang. Menanggapi hal itu, Billy melaporkan tindakan penyidik ke Propam Polres Sidoarjo pada 1 April 2026, dan mengajukan surat permohonan keterangan ke KBO Polres pada 4 Mei 2026. Karena belum ada jawaban, aduan diteruskan ke Bidang Propam Polda Jatim pada 7 Mei 2026.
Jalur kesehatan juga ditempuh. Pada 16 Desember 2024 ia mengadu ke Dinkes Sidoarjo dan meminta Surat Keterangan Kejadian Luar Biasa. Tim investigasi Dinkes disebut telah turun ke desa pada Desember 2024, namun hingga kini surat tidak diterbitkan.
Aduan juga naik ke tingkat daerah. Pada 21 Mei 2025 Billy mengadu ke Kantor Bupati Sidoarjo, yang kemudian diteruskan ke desa dan Bagian Protokol. Permohonan audiensi diajukan 25 Agustus 2025.
Sejak Februari hingga Oktober 2025, sedikitnya 18 instansi menerima proposal, permohonan kerja sama, dan aduan tertulis, antara lain:
– Pemerintah: Kantor Presiden, Kemendagri, Kantor Gubernur Jatim, Pemkab Sidoarjo, DPRD Jatim, Kesbangpol Jatim, Dinkes Jatim, Dinkes Sidoarjo, Diskominfo Jatim, Dinsos Jatim, DPMPTSP Sidoarjo
– Aparat: Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, Komando Pasukan Marinir 2, Polres Sidoarjo
– Lembaga negara: Komnas HAM, Ombudsman RI Perwakilan Jatim, MA RI, BSSN
Menurut Billy, seluruh instansi telah membentuk tim dan melakukan peninjauan ke desa, namun hasilnya seragam: penundaan pemeriksaan dan penundaan penerbitan hasil dengan berbagai alasan administratif. Selama empat tahun, seluruh proses, surat, dan peristiwa telah ia dokumentasikan melalui ponsel sebagai bukti.
Poin Hukum yang Disorot
Billy menyatakan dasar aduannya merujuk pada sejumlah ketentuan, antara lain:
– UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2024, khususnya pasal terkait penyadapan, akses ilegal, dan gangguan sistem elektronik.
– KUHP, terkait dugaan tindak pidana yang merugikan tubuh, nyawa, dan harta benda.
– UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terkait permohonan perlindungan bagi pelapor.
– UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, sebagai dasar gugatan terhadap keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan yang dinilai tidak ditindaklanjuti.
Ia menegaskan tidak akan menggunakan “kata-kata” atau mediasi dalam proses ini.
“Setelah gugatan selesai di PTUN Surabaya, bukti dan fakta daerah akan langsung kami naikkan ke Mahkamah Agung RI untuk diuji,” ujar Billy.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi terpisah masih diupayakan kepada Polres Sidoarjo, Polda Jatim, dan instansi terkait lainnya. Pihak berwenang berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
TR:
Billy Pratama Raharjo
Tim investigasi Sidoarjo
082245051934








