
Jakarta – Sejumlah video pernyataan tentang hukum, peraturan, dan kebijakan publik viral di media sosial pekan ini. Mulai dari kritik terhadap tumpang tindih regulasi, klarifikasi “pidana kerja sosial”, pengawasan aparat di MK, hingga kritik terhadap model konservasi. Berikut rangkuman lengkapnya:
1. “TIDAK SEMUA HARUS DISELESAIKAN OLEH PERATURAN”
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. viral karena pendapat nya terkait dengan”Tidak semua harus diselesaikan oleh peraturan.”
Dalam video tersebut ia menyampaikan 3 poin kritis:
A. Utamakan Kesepakatan
> “Kalau satu masalah itu bisa kita selesaikan tanpa peraturan, enggak usah kita bikin peraturan, kita selesaikan saja. Kita sepakati saja dan kemudian kita sama-sama melaksanakannya.”
Ia menekankan pentingnya efisiensi. Jika bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, tidak perlu menambah beban regulasi baru.
B. Kritik Tumpang Tindih Regulasi
> “Mmm terlalu banyak peraturan kadang-kadang tumpang tindih mmm tidak jelas ya satu dengan yang lain dan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat”
Terlalu banyak aturan justru membuat masyarakat bingung karena tidak sinkron satu sama lain.
C. Celah Dimainkan Oknum
> “…ini sering kali juga dimainkan oleh aparatur penegak hukum untuk kepentingannya sendiri bukan untuk menegakkan hukum yang sebenarnya harus dia lakukan.”
Ia menyoroti celah dari banyaknya peraturan yang bisa dimanfaatkan oknum aparat untuk kepentingan pribadi.
2. KLARIFIKASI KAJATI SULUT: “PIDANA KERJA SOSIAL BUKAN GRATIS UNTUK SEMUA”
Beredar juga video klarifikasi dari Jacob Hendrik Pattiwaelohy, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam seminar “Reposisi Kewenangan Jaksa Sebagai Dominus Litis”.
Kajati meluruskan salah paham publik soal “pidana kerja sosial” dalam paradigma hukum baru:
> “pidana kerja sosial bukan berarti setiap tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun otomatis dapat diganti dengan kerja sosial”
2 Syarat Utama Pasal 85:
1. Ancaman Pidana: Tindak pidananya memang diancam pidana penjara kurang dari 5 tahun.
2. Putusan Hakim: Hakim juga harus menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori dua.
Pertimbangan Lainnya: Hakim juga wajib melihat keadaan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, riwayat sosial, keselamatan kerja, dan faktor lain sesuai UU.
Kajati menegaskan:
> “Ini penting agar kita tidak berpikir secara ekstrem bahwa paradigma baru bukan berarti negara menjadi lunak terhadap kejahatan. Paradigma baru berarti negara menjadi lebih cermat dan memilih respons terhadap kejahatan.”
KESIMPULAN: Kerja sosial adalah alternatif hukuman yang sangat selektif, bukan “pemutihan” otomatis untuk semua kejahatan ringan.
3. AHLI HUKUM DI MK: “APARAT HUKUM HARUS SALING MENGAWASI”
“BERITA SIDANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG” menampilkan keterangan ahli Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad.
Poin utama yang disampaikan di persidangan:
> “Fungsi diantara aparat penegak hukum dimaksudkan untuk menciptakan mekanisme saling mengawasi secara horizontal dan bahwa mekanisme itu bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar hak asasi manusia”
MAKSUDNYA:
1. Pengawasan Horizontal: Pembagian tugas antar aparat bertujuan agar bisa saling mengawasi, bukan saling menjatuhkan.
2. Cegah Abuse of Power: Mekanisme ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
3. Lindungi HAM: Tujuannya melindungi Hak Asasi Manusia warga dari potensi pelanggaran oleh negara/aparat.
Pernyataan ini menjadi bagian dari sidang Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi.
4. KRITIK “KONSERVASI NEOLIBERAL”: DINILAI GUSUR MASYARAKAT ADAT
Video lain yang viral berisi kritik terhadap kebijakan konservasi. Narasumber tanpa identitas menyebut adanya pola “konservasi neoliberal”.
> “Pengaturan areal konservasi menunjukkan sebuah pola global yang terdokumentasi dan dapat diprediksi. Dalam hal ini konservasi neoliberal yang menguntungkan kekuatan pasar yang bertemu dengan penggunaan kekerasan, mewarisi watak konservasi kolonial. Memiliki konsekuensi historisnya berupa penggusuran masyarakat adat dari tempat hidupnya.”
3 Poin Kritik:
1. Konservasi Neoliberal: Kawasan konservasi dikelola untuk kepentingan pasar/ekonomi, bukan murni ekologi.
2. Mewarisi Watak Kolonial: Polanya mirip zaman kolonial. Dulu hutan adat diambil alih negara atas nama konservasi, kini diulang dengan bahasa investasi.
3. Penggusuran Masyarakat Adat: Konsekuensinya, masyarakat adat kehilangan tanah, hutan, dan sumber kehidupan.
KESIMPULAN NARASI: Konservasi harus melindungi hak masyarakat adat yang sudah tinggal ratusan tahun di hutan. Jika tidak, itu sama saja mengulang sejarah kolonial.
ANALISIS SINGKAT
Keempat video ini mencerminkan keresahan publik yang sama: bagaimana negara membuat aturan, menegakkan hukum, dan menjalankan kebijakan tanpa mengorbankan rakyat. Mulai dari ajakan “kurangi peraturan”, “hati-hati dengan kerja sosial”, “awasi aparat”, sampai “lindungi masyarakat adat dari konservasi”.
Tim Redaksi investigasi Sidoarjo
Billy Pratama Raharjo









