
Tanah Laut – Kuasa hukum Ketua Kelompok Kintap Tani 01, Syahrun, meminta aparat Kepolisian Republik Indonesia bertindak tegas atas laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang telah disampaikan ke Polda Kalimantan Selatan.
Mereka juga meminta penyidik mengusut secara menyeluruh, termasuk pihak yang diduga menyuruh, menggerakkan, atau turut serta melakukan perbuatan tersebut apabila didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut keterangan Syahrun kepada awak media, dirinya mengaku menerima dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang.
Atas peristiwa tersebut, ia bersama kuasa hukumnya, Advokat Syahrunurjaman dan rekan, memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalimantan Selatan serta mengajukan permohonan gelar perkara khusus.
Syahrun menyampaikan bahwa setelah gelar perkara dilakukan, jumlah pihak yang berstatus terlapor bertambah dari satu orang menjadi empat orang.
Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan.
Namun demikian, status hukum para terlapor tetap berada dalam proses penyelidikan hingga adanya penetapan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kuasa hukum Syahrun, Advokat Syahrunurjaman, membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Ia berharap penyidik segera menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa memihak kepada pihak mana pun sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Selain itu, pihak pelapor menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang mereka peroleh, terdapat dugaan adanya penambahan orang-orang yang disebut berada di lokasi.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari keterangan pihak pelapor dan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan.
Oleh karena itu, setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan sesuai ketentuan hukum.
Pihak kuasa hukum juga berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Menurut mereka, penegakan hukum yang cepat dan profesional diperlukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
Secara hukum, dugaan tindak pidana pengancaman dapat dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP apabila memenuhi unsur perbuatan memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang masih berlaku.
Apabila ancaman dilakukan dengan kekerasan atau menggunakan senjata tajam, penyidik juga dapat menerapkan pasal lain yang relevan sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan ada 4 orang yang terlibat
Bakar, Jalal, Busu serta Alfi.
Selain itu, terhadap pihak yang diduga menyuruh melakukan, turut serta melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, sepanjang seluruh unsur pidananya dapat dibuktikan di persidangan.
Apabila dalam perkara tersebut terbukti terdapat penggunaan senjata tajam tanpa hak, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, kecuali penggunaan senjata tajam tersebut termasuk dalam pengecualian yang diatur undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, seluruh pihak wajib menghormati asas praduga tidak bersalah, di mana setiap orang yang dilaporkan atau disebut dalam perkara tetap harus dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PT Kintap Jaya Watindo maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan yang disampaikan.
Patroli86.com
Pewarta EAP








