
Patroli86.com, Tangerang Selatan, 3/8/2026 – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 kembali menegaskan kedudukan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pejabat yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Penyidik Polri, adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Pengaturan ini menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian mengenai siapa yang berwenang melaksanakan proses penyidikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Penyidikan merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum karena bertujuan mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, kewenangan penyidik harus dijalankan secara profesional, objektif, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.
Penegasan mengenai kewenangan Penyidik Polri juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem peradilan pidana yang terpadu. Dengan adanya pembagian tugas yang jelas antarpenegak hukum, setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip due process of law.
Melalui pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, diharapkan kualitas penyidikan semakin meningkat sehingga mampu memberikan kepastian hukum, mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Penulis: Yayan Andesta







