
Patroli86.com, Tangerang Selatan, 3/8/2026 – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa seluruh proses acara pidana di Indonesia wajib dilaksanakan berdasarkan tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 sebagai landasan utama penyelenggaraan sistem peradilan pidana yang profesional, terintegrasi, dan menjunjung tinggi kepastian hukum.
Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa acara pidana hanya dapat dilaksanakan berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang. Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa penyelenggaraan acara pidana dilakukan melalui sistem peradilan pidana terpadu yang berlandaskan prinsip diferensiasi fungsional.
Prinsip tersebut menegaskan pembagian tugas dan kewenangan setiap aparat penegak hukum sesuai dengan fungsi masing-masing. Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyidikan, jaksa melaksanakan penuntutan, hakim memeriksa dan mengadili perkara di pengadilan, advokat memberikan jasa hukum serta bantuan hukum secara profesional dan proporsional untuk mendudukkan peristiwa pidana, sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan terpidana.
Ketentuan ini bertujuan menciptakan koordinasi yang baik antarpenegak hukum sehingga proses penanganan perkara pidana berjalan efektif, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Dengan adanya pengaturan tersebut, pemerintah berharap sistem peradilan pidana di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan mampu mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Penulis: Yayan Andesta








