
Banjarmasin,, patroli 86.com ,, 4 Agustus 2026 – Sidang mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banjarmasin memasuki tahapan awal sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Pada persidangan yang berlangsung Selasa (4/8), pihak tergugat secara resmi diwakili oleh kuasa hukumnya yang menyerahkan surat kuasa kepada Hakim Mediator.
Dalam persidangan, Hakim Mediator menjelaskan bahwa mediasi merupakan tahapan yang wajib ditempuh sebelum perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai, maka perkara akan dilanjutkan sesuai hukum acara yang berlaku, dengan agenda pembuktian, pemeriksaan saksi, serta penyampaian alat bukti dari masing-masing pihak untuk dinilai oleh Majelis Hakim.
Pada sidang mediasi hari ini, tergugat Basuki Rahmat alias Ibas bin Nyaimi tidak hadir secara langsung sebagai prinsipal. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, ketidakhadiran tersebut disebabkan karena tergugat sedang berada di luar kota untuk suatu keperluan.
Hakim Mediator kemudian mempertanyakan ketidakhadiran prinsipal tergugat mengingat dalam proses mediasi pada prinsipnya para pihak diharapkan hadir sendiri untuk mendengarkan arahan mediator serta memberikan tanggapan terhadap upaya perdamaian.
Karena prinsipal tergugat tidak hadir, Hakim Mediator memutuskan menunda proses mediasi hingga Selasa, 11 Agustus 2026, dan meminta kuasa hukum tergugat untuk menghadirkan prinsipal pada sidang mediasi berikutnya.
Hakim Mediator juga menyampaikan bahwa pelaksanaan mediasi selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan laporan mediator sesuai prosedur yang berlaku.
Apabila prinsipal tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, penilaian atas pelaksanaan mediasi akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari LBH Sultan Adam Banjarmasin, yaitu Adv. Marwan, S.H., M.H., CLa., Yusni, S.H., dan Tegar, S.H., menyampaikan kepada Hakim Mediator bahwa sebelum mediasi dilaksanakan mereka telah melakukan upaya perdamaian sejak sidang perdana pada 29 Juli 2026.
Menurut kuasa hukum penggugat, upaya tersebut tidak memperoleh tanggapan, dan ketika meminta untuk bertemu langsung dengan tergugat, mereka diarahkan untuk berkomunikasi dengan kuasa hukum tergugat.
Sidang mediasi kemudian ditutup sementara dan akan dilanjutkan pada jadwal yang telah ditetapkan.
Hasil akhir perkara sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan proses persidangan, alat bukti, fakta hukum yang terungkap di persidangan, serta pertimbangan Majelis Hakim yang dituangkan dalam putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Patroli86.com
Pewarta EAP








