
KAUR – patroli 86.com ,, Kejaksaan Negeri Kejari Kaur kembali melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Kaur, Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp1,9 miliar yang diduga disalahgunakan untuk kegiatan perjalanan dinas fiktif. Kamis 6/8/2026.
Sebelumnya, Kejari Kaur resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan itu dipimpin langsung oleh Kajari Kaur Dr. Jainah, S.H. Dengan naiknya status, penyidik kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka.
Kasus yang disidik adalah pos hibah Bawaslu Kaur tahun 2024 sebesar Rp1,9 miliar. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk biaya operasional dan perjalanan dinas pengawasan Pilkada. Penyidik menduga sebagian anggaran tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Dugaan penyelewengan yang disorot adalah pencairan anggaran menggunakan pertanggungjawaban atau nota perjalanan dinas yang tidak sesuai atau fiktif. Tim penyidik menilai dokumen yang diajukan tidak menggambarkan kegiatan riil di lapangan sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, tim telah memanggil dan memeriksa belasan saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap jajaran internal Bawaslu Kaur serta pihak ketiga terkait. Keterangan saksi tersebut digunakan untuk memperkuat dugaan penyimpangan anggaran.
Penggeledahan hari ini dilakukan di kantor Bawaslu Kaur yang beralamat di Pondok Pusaka area perkantoran Pemda di Padang Kempas. Seperti diketahui, penanganan kasus dana hibah Bawaslu Kabupaten Kaur ini oleh Kejari Kaur sudah berjalan kurang lebih satu tahun.
Kejari Kaur memastikan pengusutan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Jika ditemukan bukti cukup, penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Hasil penyidikan nantinya akan disampaikan kepada publik sesuai perkembangan. (Kulman hadi )





