
SINGKAWANG,, patroli 86.com,, Kamis (6/8/2026 Sat Reskrim Berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di wilayah Kecamatan Singkawang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari pihak yang diduga sebagai otak pelaku, eksekutor hingga pihak yang membantu pelaksanaan aksi.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menuturkan, Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 07.10 WIB di halaman rumah korban di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. Korban ditemukan mengalami luka tembak pada bagian belikat kiri yang menembus dada kiri. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Aziz, namun dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Singkawang melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/52/VIII/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalimantan Barat tanggal 3 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami motif dan rangkaian kejadian.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mengungkap dugaan adanya perencanaan dalam tindak pidana tersebut. Tersangka TSP diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh sekaligus menjanjikan imbalan kepada tersangka S untuk menghabisi nyawa korban.
Sementara itu, Tersangka S diduga berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban menggunakan senapan angin dari jarak sekitar enam hingga tujuh meter. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta dan setelah aksi dilakukan menerima uang tunai sebesar Rp40 juta. Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka telah beberapa kali menerima sejumlah uang sejak tahun 2025 hingga pertengahan 2026 terkait permintaan untuk menghabisi korban.
Selain itu, penyidik menetapkan Inisial MS sebagai tersangka karena diduga membantu dengan mengantar eksekutor menuju lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengetahui tujuan keberangkatan tersebut, namun tidak menerima imbalan atas perbuatannya.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin beserta 28 butir peluru timah, uang tunai Rp15.343.000, beberapa unit telepon genggam, kendaraan bermotor yang digunakan para tersangka, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif dugaan pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam akibat perselisihan lama terkait masalah jual beli tanah antara tersangka TSP dengan korban yang merupakan kakak kandungnya. Perselisihan tersebut diduga membuat hubungan keduanya tidak harmonis hingga akhirnya tersangka diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan pembunuhan dengan imbalan sejumlah uang.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf d dan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP, ancaman pidana yang dikenakan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Satreskrim Polres Singkawang menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti, mendalami seluruh rangkaian peristiwa, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selama proses hukum berlangsung, para tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap)kaperwil Kalbar Thomas dp)





