
Ketapang kalbar ,, patroli 86.com ,, Masyarakat desa pangkalan teluk meminta kepada Kapolsek Nanga Tayap dan Kapolres Ketapang, Kapolda Kalbar, Kejati Kalbar supaya bisa mengamankan Ponton jek di desa pangakalan Teluk kec Nanga Tayap kab Ketapang Kalimantan barat
kami selaku masyarakat merasa kewalahan, sudah tau musim kemarau air susah, ditambah lagi penyedot emas diduga tak mengantongi izin
Dimana sebelum, kami melakukan tindakan energis terhadap Ponton jek lima unit, menyedot emas eligal sepanjang aliran sungai Pawan
Sementara Kapolsek Nanga Tayap seolah olah tidak tau dimana tambang emas berada, pertanyaan nya apakah tidak tau atau sengaja dibiarkan .
Berdasarkan undang undang berlaku
Pelaku penambangan emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ucap Masyarakat desa pangkalan teluk kec Nanga Tayap kab Ketapang dimana belia enggan disebutkan namanya kepada awak media Kamis 6/8/2026)kaperwil Kalbar Thomas dp)





