
Oleh: Ibnu lamoro
Patroli 86.com ,, Halmahera Selatan memiliki kekayaan alam yang tidak sedikit. Di balik hamparan hutan dan kawasan yang menyimpan potensi mineral, terdapat masyarakat yang sejak lama menggantungkan kehidupan pada sumber daya alam di sekitarnya.
Namun, ketika aktivitas pertambangan tanpa izin atau yang kerap disebut PETI (Pertambangan Tanpa Izin) menjadi sorotan, muncul sebuah pertanyaan penting: apakah persoalan ini semata-mata tentang masyarakat yang melanggar hukum, atau ada persoalan tata kelola yang lebih panjang dan kompleks?
Penegakan hukum tentu merupakan kewajiban negara. Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat aktivitas pertambangan yang terbukti tidak memiliki izin, maka proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
Tetapi persoalannya tidak berhenti di sana.
Jika aktivitas pertambangan masyarakat telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan menjadi bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat, maka pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana proses pembinaan, pengawasan, penataan wilayah, serta pemberian ruang legal bagi masyarakat selama ini dijalankan.
Jangan sampai masyarakat hanya berhadapan dengan penertiban ketika aktivitas mereka telah dianggap melanggar hukum, sementara jalan menuju legalitas dan kepastian usaha tidak pernah benar-benar mereka pahami atau dapatkan.
Di sinilah peran pemerintah menjadi penting.
Pemerintah bukan hanya memiliki kewenangan untuk menertibkan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan, pengawasan, penataan, dan memberikan kepastian hukum sesuai kewenangannya. Ketegasan diperlukan, tetapi ketegasan tanpa solusi berpotensi meninggalkan persoalan baru.
Sebaliknya, masyarakat juga tidak dapat menjadikan alasan kebutuhan ekonomi sebagai pembenaran untuk mengabaikan hukum. Kekayaan alam bukan berarti bebas dieksploitasi tanpa aturan. Ada aspek lingkungan, keselamatan, tata ruang, penerimaan negara dan daerah, serta kepentingan generasi mendatang yang harus diperhitungkan.
Karena itu, perdebatan mengenai PETI seharusnya tidak hanya berhenti pada pertanyaan “siapa yang menambang?” tetapi juga harus diperluas menjadi “mengapa persoalan ini dapat berlangsung begitu lama, bagaimana pengawasannya, dan apa solusi legal yang disiapkan pemerintah bagi masyarakat?”
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka.
Sebab, ketika kekayaan alam berada di depan mata tetapi masyarakat di sekitarnya tidak memperoleh kepastian untuk mengelolanya secara sah, maka yang muncul bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan keadilan dan tata kelola sumber daya alam.
Pemerintah perlu menunjukkan bahwa penertiban bukan sekadar tindakan untuk menghentikan aktivitas, melainkan bagian dari proses membangun tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada saat yang sama, masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa legalitas bukan musuh bagi penambang rakyat, melainkan instrumen untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usaha.
Pada akhirnya, kekayaan alam Halmahera Selatan tidak seharusnya menjadikan masyarakat sebagai penonton di tanah sendiri. Namun, manfaat dari kekayaan alam juga tidak dapat diperoleh dengan mengabaikan hukum.
Negara harus hadir dengan ketegasan sekaligus solusi. Masyarakat harus memperoleh kepastian sekaligus memahami batas-batas hukum. Dan kekayaan alam harus dikelola bukan hanya untuk hari ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang.
Di tengah sorotan terhadap PETI di Halmahera Selatan, mungkin inilah saatnya semua pihak berhenti saling menunjuk dan mulai bertanya: bagaimana menghadirkan pertambangan yang legal, tertib, adil, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat?
(Penulis:Ibnu lamoro)







