
Semarang – patroli 86.com ,, Aktivis Deni LSM HARIMAU
DPC Semarang Raya, menegaskan penarikan kendaraan oleh oknum Debt Collector (DC) hanya berbekal segepok surat adalah tindakan tanpa dasar hukum dan termasuk eksekusi ilegal.
Menurut Aktivis Deni, ID Cart DC, surat tugas, surat kuasa finance, sertifikasi penagihan, bahkan fotocopy sertifikat fidusia itu hanya dokumen administrasi internal, BUKAN dasar eksekusi.
Dasar hukumnya jelas : UU No. 42/1999 tentang jaminan fidusia yang diperkuat putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 2/PUU-XIX/2021.
Parate eksekusi hanya boleh jika debitur mengakui WANPRESTASI dan SUKARELA menyerahkan unit. Jika menolak, kreditur WAJIB mohon eksekusi ke Pengadilan Negeri.
Sesuai KUHAP pasal 33 dan pasal 38 ayat (1), penyitaan hanya oleh penyidik dengan izin ketua PN. DC bukan penyidik.
Yang punya kekuatan eksekutorial adalah Sertifikat Fidusia ASLI ber-irah – irah ” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, bukan fotocopy.
Penarikan dengan intimidasi, merampas kunci, mencegat di jalan, atau mengaku aparat bisa dipidana :
• Pasal 482 UU 1/2023 tentang pemerasan dengan kekerasan
• Pasal 448 UU 1/2023 tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan
• Pasal 492 UU 1/2023 tentang penipuan dengan tipu muslihat
“Debitur yang telat bayar bukan penjahat, ia hanya Wanprestasi Perdata. Penyelesaiannya harus secara perdata dan bermartabat, bukan premanisme berkedok legalitas, ” Tegas Aktivis Deni LSM HARIMAU
5 (lima) Langkah jika dihentikan DC :
1. Jangan serahkan unit di jalan
2. Minta 3 dokumen wajib : Sertifikat Fidusia Asli, Surat Kuasa Eksekusi, dan Putusan PN
3. Rekam, catat nama DC, minta kartu sertifikasi AFPI
4. Hubungi kantor resmi finance
5. Lapor ke OJK, YLKI, atau polisi jika ada paksaan.








