
Patroli86.com, JORONG -TANAH LAUT — Polemik pengelolaan lahan plasma kembali mencuat. Pada 7 Agustus 2026, aktivitas pemanenan sawit disebut terjadi di lahan plasma yang sebelumnya telah diklaim dan dikomplain oleh Kelompok Tani Tim 17.
Dalam keterangannya, Umar, salah satu pemanen, mengaku dirinya bersama Kuku dan Endi melakukan pemanenan atas perintah pihak PT KJW melalui Edi Taniming, yang disebut sebagai karyawan perusahaan tersebut.
Di lokasi, Inang yang disebut sebagai Ketua RT sekaligus wakar PT KJW, turut mengawal tim pemanen. Sementara itu, Edi Taniming disebut mengaku mendapat perintah dari Pardede, yang juga disebut sebagai karyawan PT KJW, serta Paiman selaku Ketua Koperasi Multitama.
Namun, ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp, Paiman membantah memberikan perintah maupun menyuruh pihak mana pun untuk memanen sawit di lahan yang sedang dikomplain oleh Kelompok Tani Tim 17.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa sebenarnya yang memberikan instruksi pemanenan dan atas dasar kewenangan apa aktivitas tersebut dilakukan, mengingat status penguasaan lahan masih menjadi persoalan yang dipersoalkan oleh Kelompok tani Tim 17.
Media masih membuka ruang bagi PT KJW, Edi Taniming, Pardede, Inang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka. Hingga seluruh pihak memberikan keterangan yang dapat diverifikasi, persoalan ini tetap ditempatkan sebagai dugaan dan polemik yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, bukan sebagai kesimpulan atas adanya pelanggaran hukum.
( Tim Patroli 86 )







