
SUMATERA BARAT, Patroli86.com – Fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi dan kontrol sosial (social control) di Sumatera Barat kini berada dalam kondisi kritis. Fenomena munculnya “Media Bupati” atau “Media Wakil Bupati”—sebutan bagi outlet berita yang sepenuhnya tunduk pada narasi penguasa—telah mematikan ruang kritik konstruktif. Lebih memprihatinkan lagi, terungkap adanya praktik intimidasi berbasis gender dan domestikasi, di mana wartawan yang dianggap “tidak disukai” oleh istri pejabat kepala daerah menjadi target pemantauan berimbalan.
Praktik ini menciptakan ekosistem birokrasi yang tertutup, di mana penyalahgunaan wewenang (abuse of power), kerugian keuangan negara, dan pelanggaran undang-undang dapat berlangsung leluasa tanpa sorotan publik.
Fenomena “Media Istana” dan Pelanggaran UU Pers
Banyak media lokal saat ini lebih berfungsi sebagai humas pemerintah daripada jurnalisme independen. Hal ini melanggar semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 2 yang menjamin kemerdekaan pers nasional dari campur tangan pihak lain.
Ketika media hanya memberitakan pencapaian pejabat dan menutupi skandal, maka unsur Pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang) semakin mudah terjadi karena tidak ada mekanisme check and balances. Pejabat merasa aman melakukan pelanggaran tata ruang, penggelapan aset daerah, atau proyek fiktif karena tahu tidak akan ada liputan investigatif yang membahayakan kursi mereka.
Skandal Miris: Imbalan Foto Wartawan untuk Istri Bupati
Yang paling mencoreng martabat profesi jurnalis dan etika pemerintahan adalah adanya informasi dari lapangan mengenai praktik “mata-mata” terhadap wartawan. Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa di salah satu kabupaten di Sumatera Barat, terdapat oknum yang memberikan imbalan berupa uang atau fasilitas kepada pihak tertentu jika berhasil mengirimkan foto-foto aktivitas wartawan yang dinilai “dekat dengan orang yang tidak disukai oleh Istri Bupati”.
Tindakan ini bukan hanya pelecehan terhadap profesi wartawan, tetapi juga indikasi:
1. Pelanggaran Privasi & Intimidasi: Menggunakan kekuasaan untuk mengintai lawan kritis melalui pendekatan personal/domestik.
2. Penyalahgunaan Fasilitas Negara: Jika imbalan tersebut berasal dari anggaran daerah atau fasilitas dinas, ini merupakan tindak pidana korupsi ringan hingga berat tergantung nominalnya.
3. Degradasi Moral Pejabat: Mencampuradukkan urusan pribadi/keluarga dengan tugas negara dan kebebasan pers.
“Ini adalah bentuk teror psikologis yang sangat rendah. Seorang pejabat publik seharusnya dihakimi oleh kinerjanya, bukan oleh siapa yang diajak minum kopi wartawannya. Intervensi istri dalam urusan pers menunjukkan betapa rapuhnya mentalitas kekuasaan tersebut,” ujar Pengamat Media Sumatera Barat.
Dampak Fatal: Korupsi Berjalan Tanpa Rem
Dengan lumpuhnya kontrol sosial akibat pembungkaman dan intimidasi, dampak yang dirasakan masyarakat sangat nyata:
* Aset Daerah Dirampas: Tanah eks-HGU atau tanah ulayat dikuasai oknum tanpa proses hukum yang benar (seperti kasus di berbagai daerah).
* Lingkungan Rusak: Pengerukan rawa dan hutan lindung dibiarkan karena media “istana” tidak berani memberitakan kerusakan lingkungan.
* Anggaran Bocor: Proyek pengadaan barang/jasa dilakukan tanpa transparansi karena tidak ada wartawan yang berani mengaudit.
Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Wartawan
Patroli86.com mendesak:
1. KPK dan Kejaksaan Tinggi: Untuk mengusut aliran dana “imbalan mata-mata” tersebut apakah menggunakan uang negara atau gratifikasi dari pihak ketiga.
2. Dewan Pers: Untuk menindak tegas media yang menjadi corong propaganda semata dan melanggar Kode Etik Jurnalistik.
3. Masyarakat Sipil: Untuk tidak takut mendukung media independen yang berani menyuarakan kebenaran.
“Kami mengingatkan para Kepala Daerah di Sumbar: Jabatan adalah amanah, bukan kerajaan pribadi. Istri pejabat bukan atasan wartawan. Hentikan praktik feodalisme baru ini sebelum rakyat kehilangan kepercayaan total pada pemerintah daerah,” tegas Redaksi Patroli86.com.
Kami mengajak seluruh wartawan di Sumatera Barat untuk tetap teguh pada Kode Etik Jurnalistik, tidak mudah dibeli, dan tidak takut diintimidasi. Kebenaran akan selalu menemukan jalannya, meski pintu-pintu istana ditutup rapat.
(Tim Patroli86.com Sumbar)







