
TANAH LAUT — Persoalan antara warga Desa Kintap dan PT Kintap Jaya Watindo (KJW) kembali memanas.
Pada 14 Agustus 2026, sejumlah warga kembali memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Tanah Laut terkait laporan pihak perusahaan yang menuduhkan adanya dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang disampaikan pihak PT KJW melalui kuasa hukumnya.
Warga yang diperiksa membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa lahan yang menjadi objek persoalan merupakan lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat berdasarkan dokumen dan riwayat kepemilikan yang mereka miliki.
Ketua Kelompok Kintap Tani 01, Syahrun, mengatakan persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari sengketa penguasaan lahan yang telah berlangsung lama.
Menurutnya, warga telah berupaya mencari penyelesaian melalui komunikasi dengan perusahaan, termasuk merujuk pada kesepakatan yang disebut dibuat pada 2019.
“Kami meminta pihak perusahaan memiliki itikad baik,dipanggil BPN 2x tudak hadir RDP DPRD juga tidak mau hadir lalu kenapa justru kami yang terus dilaporkan pihsk KJW ada apa ini ujar Syahrun dengan tegas.
Namun sampai sekarang, kami justru dilaporkan dengan tuduhan pencurian buah sawit justru harusnya kani yang melaporkan yang punya hak penuh atas tanah dan sawit yang ada di tanah kami sendiri sebelumnya KJW tanda tangan 2019 itulah yang harusnya Polisi tidak menerima laporan dari pihak KJW dalam hal ini Legal PT.KJW.
Menurut keterangan warga, selama beberapa bulan terakhir mereka menunggu adanya perundingan dengan pihak perusahaan. Warga juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan DPRD Tanah Laut serta melakukan aksi di depan kantor PT KJW.
Karena belum menemukan titik temu, warga kemudian memanen buah sawit di lahan yang mereka klaim sebagai tanah miliknya. Tindakan tersebut kemudian dilaporkan perusahaan sebagai dugaan pencurian.
Syahrun menilai persoalan tersebut seharusnya tidak hanya dilihat dari dugaan pengambilan buah sawit, tetapi juga harus memperjelas status dan dasar penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa.
Warga juga menyampaikan keberatan apabila laporan perusahaan ditindaklanjuti sementara laporan atau pengaduan balik dari masyarakat tidak memperoleh penanganan yang dianggap setara.
Mereka meminta kepolisian bersikap objektif dan memeriksa seluruh aspek persoalan secara berimbang.
Sementara itu, perwakilan adat yang hadir dalam penyampaian aspirasi warga menyatakan masyarakat dapat menempuh mekanisme adat apabila persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian.
Pernyataan mengenai rencana pelaksanaan ritual adat di lingkungan Polres Tanah Laut juga disampaikan dalam konferensi pers tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Tanah Laut maupun PT KJW mengenai substansi laporan, dasar hukum laporan dugaan pencurian, serta tanggapan mereka terhadap klaim kepemilikan lahan tersebut
Tuduhan pencurian dan klaim kepemilikan tanah dalam berita ini masih merupakan versi para pihak yang bersengketa dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta status hak atas tanah Polisi harusnyaebih obyektif dan berimbang dalam penangan perkara perdata ini ujar syahrun,aneh saja saya manen dikebun sendiri dituduh maling dan pihak Polisi langsung menindak lanjuti pihak KJW.
Saya juga melaporkan KJW bahwa KJW lah yang telah merampas hak kami yang selama ini tanpa gangguan sebelum KJW hadir ber investasi,Perjanjian 2019 harus pakai dasar Polisi menolak laporan KJW bukan sebaliknya.
Kami manen hasil kami justru dijadikan pihak terlapor dan harus hilir mudik ke Polres Tanah Laut ini ada apa dengan pihak Kepolisian ujar warga yangbturun hadir dalam jumpa Press siang tadi,semua memang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan proses hukum tapi harus selektif sebelum bertindak dasar hukumnya yang dilaporkan itu apa teliti dulu historinya.
Patroli86.com
Pewarta.EAP







