
TANGGAMUS LAMPUNG – PATROLI 86 COM.Gubernur dan Bupati Keluarkan Surat Edaran, KBM 7-8 September 2026 Dari Rumah.
Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) resmi diberlakukan di seluruh Provinsi Lampung menyusul dampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau Level III Siaga.
Kebijakan ini diperkuat oleh 2 surat edaran resmi yang keluar di hari yang sama, 6 September 2026.
Surat edaran gubernur Lampung No 150 tahun 2026,Ditetapkan oleh Gubernur Lampung RAHMAT MIRZANI DJAUSAL di Bandar Lampung. Surat ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung.
Jenjang, Paud, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB se-Lampung,Jadwal, Senin-Selasa, 7-8 September 2026, belajar dari rumah secara Daring/Online,Tujuan Menjaga keselamatan dan kesehatan,
peserta didik dari dampak abu vulkanik
Imbauan, Kurangi aktivitas luar, wajib pakai masker jika keluar untuk cegah ISPA dan iritasi
Surat edaran pemkab Tanggamus No 4218/21/2026,Ditetapkan oleh ,Sekda Kab. Tanggamus SUAIDI a.n Bupati di Kota Agung. Surat ditujukan kepada seluruh ,TK/PAUD, SD, dan SMP, di Kabupaten Tanggamus.
Jenjang,TK/PAUD, SD, SMPse-Kabupaten Tanggamus,Jadwal Senin-Selasa, 7-8 September 2026, KBM dari rumah secara Daring/PJJ
Tindak Lanjut, Guru, dan Tendik tetap masuk, Kepsek wajib pantau kondisi siswa dan lingkungan sekolah,
Tambahan Mengajak warga sekolah bersih-bersih ruang kelas dari debu abu vulkanik
Dengan keluarnya SE Gubernur, maka seluruh jenjang pendidikan di Lampung wajib PJJ ,Dan dengan SE Bupati Tanggamus, maka ,TK-SD-SMP di Tanggamus secara khusus ditegaskan untuk melaksanakan PJJ 2 hari tersebut.
Langkah ini merupakan respon cepat pemerintah atas aspirasi “Masyarakat Peduli” yang sebelumnya meminta agar sekolah dan kantor diliburkan demi menghindari dampak kesehatan akibat abu vulkanik.
Hingga berita ini diturunkan, orang tua diminta untuk mendampingi anak belajar di rumah dan tetap memantau informasi resmi dari sekolah.
MAULANI







