
TANAH LAUT — Persoalan dugaan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) dengan lahan masyarakat di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, kembali mencuat. Agenda peninjauan lapangan dan pengambilan titik koordinat yang dijadwalkan pada Selasa, 8 September 2026, akhirnya tidak terlaksana.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA di Kantor Desa Pandansari tersebut sedianya dihadiri Kepala Desa Pandansari, Kasi Trantib Kecamatan Kintap, Syahril Haris, serta masyarakat RT 02 Dusun I.
Agenda utamanya adalah peninjauan lapangan sekaligus pemetaan dan pengambilan titik koordinat pada kawasan yang masuk dalam HGU PT KJW, sebagai bagian dari upaya mencari kepastian batas antara lahan HGU dengan lahan yang dikuasai masyarakat.
Namun, berdasarkan hasil kegiatan yang disampaikan, PT KJW dan ATR/BPN Tanah Laut tidak hadir, sehingga pemetaan dan pengambilan titik koordinat tidak dapat dilaksanakan.
Kesepakatan RDPU Dipertanyakan
Agenda tersebut sebelumnya merupakan tindak lanjut dari RDPU Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut pada Senin, 31 Agustus 2026. Dalam kesepakatan RDPU, tanggal 8 September 2026 telah ditetapkan sebagai waktu untuk mempertemukan masyarakat, PT KJW, ATR/BPN Tanah Laut, pihak kecamatan dan Pemerintah Desa Pandansari guna melakukan pemetaan HGU di lapangan.
Ketidakhadiran pihak-pihak yang diperlukan untuk melakukan pengukuran tersebut membuat persoalan batas lahan kembali tertunda.
Masyarakat kemudian meminta agar kegiatan pemetaan dijadwalkan kembali, sembari menunggu arahan Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut.
Warga Minta Legalitas HGU Dibuka Terang persoalan ini tidak sekadar menyangkut batas lahan. Masyarakat juga meminta kejelasan mengenai dasar, proses dan peta penerbitan HGU apabila benar terdapat bidang tanah masyarakat atau kawasan permukiman yang masuk ke dalam areal HGU.
Secara hukum, HGU merupakan hak atas tanah yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU Nomor 5 Tahun 1960 mengatur bahwa HGU terjadi karena penetapan Pemerintah dan wajib didaftarkan.
Karena itu, apabila hasil pengukuran resmi nantinya membuktikan adanya bidang tanah masyarakat yang berada di dalam peta HGU, persoalan tersebut perlu diverifikasi secara administratif dan yuridis oleh ATR/BPN, termasuk menelusuri riwayat tanah, peta bidang, koordinat, dokumen pemberian HGU serta dasar penguasaan tanah sebelum HGU diterbitkan.
Dengan demikian, belum tepat menyimpulkan saat ini bahwa telah terjadi “pelanggaran penerbitan HGU” sebelum pemeriksaan dokumen dan pengukuran resmi dilakukan.
PP Nomor 18 Tahun 2021 sendiri mengatur mengenai hak atas tanah dan pendaftaran tanah serta menjadi salah satu kerangka hukum pertanahan yang berlaku saat ini.
Masyarakat: Jangan Sampai Warga Menjadi Korban Peta
Masyarakat berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
Jika terdapat kekeliruan batas atau tumpang tindih antara HGU dan tanah yang telah lama dikuasai masyarakat, penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan data ukur dan dokumen pertanahan yang sah.
Pemetaan bersama menjadi penting agar semua pihak dapat melihat secara jelas titik koordinat dan batas sebenarnya di lapangan.
Warga pada prinsipnya meminta satu hal kepastian apakah tanah yang selama ini mereka tempati benar berada dalam HGU PT KJW atau tidak.
Jika ternyata terdapat kekeliruan administrasi atau batas HGU, masyarakat berharap dilakukan koreksi sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila bidang tersebut memang sah berada dalam HGU, pemerintah juga wajib menjelaskan dasar dan riwayat penerbitannya secara transparan kepada masyarakat.
Kini bola berada pada PT KJW, ATR/BPN dan DPRD Tanah Laut untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti pada rapat dan kesepakatan di atas kertas, tetapi benar-benar diselesaikan melalui pengukuran dan pembuktian di lapangan.
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah.
Patroli86.com
Pewarta Korwil Patroli86..EAP









